Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal :