Evaluasi Hasil Pengawasan Uji Petik, Bawaslu Provinsi Jatim Pinta Peningkatan Kuantitas Form-A di Rumah Data
|
Bawaslu Situbondo– Bawaslu Provinsi Jawa Timur, melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB secara daring, Senin (3/11/2025). Eka Rahmawati, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (Parmas) memaparkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Juli hingga Oktober 2025 .
Disampaikan oleh Eka, masih terdapat daerah seperti Pamekasan, Mojokerto, dan Ponorogo disebut masih memiliki persentase uji petik di bawah target triwulanan.
“Uji petik ini penting untuk memastikan akurasi data pemilih yang digunakan pada setiap tahapan pemilu. Ketepatan data pemilih menjadi kunci keadilan elektoral,” ujarnya.
Data Bawaslu Jatim per 29 Oktober 2025, total uji petik terhadap pemilih TMS mencapai 1.186 sampel, dengan 66 di antaranya tidak sesuai fakta di lapangan. Kategori pemilih baru, terdapat 1.314 sampel dengan 18 data tidak sesuai, dan untuk pemilih DPB sebanyak 2.165 sampel, ditemukan 350 data tidak sesuai fakta lapangan.
Eka juga membahas unggahan Formulir A di rumah data pengawasan yang dinilainya masih minim. Dalam catatan rumah data Bawaslu Provinsi Jatim, dari Juli hingga Oktober 2025, tercatat 924 Form A. Hal ini menunjukkan bahwa kabupaten/kota belum memenuhi standar minimal tiga hingga empat laporan per bulan.
Dicontohkan 4 (empat) kabupaten seperti Bondowoso, Ngawi, Pamekasan, dan Ponorogo yang memiliki unggahan Form-A paling rendah.
“Kuantitas Form A yang rendah menunjukkan masih lemahnya dokumentasi hasil pengawasan di tingkat kabupaten/kota. Padahal Form A menjadi dasar untuk menindaklanjuti temuan dan memastikan akuntabilitas pengawasan,” paparnya.
Selanjutnya, disampaikan adanya ketidaksesuaian penomoran dan administrasi Form A di sejumlah daerah, serta minimnya surat imbauan dan saran perbaikan kepada KPU kabupaten/kota. Dari total 38 kabupaten/kota, hanya 35 surat imbauan dan 17 saran perbaikan yang terunggah hingga Oktober 2025.
Menurut perempuan kelahiran Kediri ini, bahwa langkah pencegahan dan koordinasi aktif dengan KPU menjadi hal penting agar rekapitulasi PDPB berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami terus mendorong Bawaslu kabupaten/kota agar melakukan pengawasan partisipatif dan aktif menyampaikan saran perbaikan. Hal ini untuk memastikan daftar pemilih yang akurat dan valid menuju penyelenggaraan pemilu yang demokratis,”
Penulis & Editor : Dini Meilia Meiranda