Lompat ke isi utama

Berita

Zekkiudin Sarankan Bawaslu Lakukan Mitigasi Potensi Masalah Hukum Pemilu/Pemilihan

humas bawaslu situbondo

Bawaslu Situbondo - Pada kegiatan non tahapan Pemilu, Bawaslu tetap aktif melaksanakan kegiatan sebagai persiapan penyelenggaraan Pemilu yang akan datang.

Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah kolaborasi  diskusi divisi hukum  Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan  Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Diskusi divisi hukum ini dilaksanakan pada Selasa (10/6/2025), dengan peserta yang mengkoordinatorii divisi hukum Bawaslu Kabupaten/KotaKota se-Jawa Tengah dan se-Jawa Timur.

Kegiatan diskusi bertajuk  "Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan di Kabupaten Magetan Tahun 2024 berdasarkan Putusan MK Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025".

Nara sumber dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur diwakili oleh Dewita Hayu Shinta selaku Koordiv Hukum, serta anggota Bawaslu Kabupaten Magetan yang memaparkan pengalamannya dari proses sengketa di MK hingga keluar putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pada kesempatan tersebut, Zekkiudin selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Situbondo memberikan pendapat bahwa penting untuk melakukan mitigasi persoalan pemilihan dan melakukan pengawasan secara cermat.

Menurut pria asli kelahiran Situbondo ini, mitigasi perlu dilakukan agar apabila terjadi faktor-faktor lain yang mengakibatkan PSU, maka  sudah bisa mempertanggung jawabkan kinerjanya.

Perlu diketahui giat "Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan di Kabupaten Magetan Tahun 2024 berdasarkan Putusan MK Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025" Ini dilaksanakan via daring. *

Penulis dan Foto: Sullam

Editor: Dini M.M