Bawaslu Kabupaten Situbondo Gelar Koordinasi dan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Desa Kukusan
|
Situbondo– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo melaksanakan kegiatan koordinasi sekaligus uji petik terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan secara rutin guna memastikan akurasi dan validitas data pemilih secara berkelanjutan. Selasa (15/09/2026)
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Situbondo bertemu dan berkoordinasi langsung dengan Rina, Operator Pelayanan Data Desa Kukusan. Koordinasi ini dilakukan dalam rangka pencermatan sekaligus memastikan kesesuaian data antara Pemilih Memenuhi Syarat (MS) dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebagai bagian dari proses pengawasan PDPB.
Dari hasil koordinasi tersebut, diperoleh data sebanyak 94 pemilih yang telah meninggal dunia. Setelah dilakukan analisis lebih lanjut, ditemukan 62 di antaranya masih tercantum dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Situbondo. Tidak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Situbondo juga memperoleh data pemilih pindah masuk sebanyak 87 orang, yang mana di antaranya sebanyak 46 belum tercantum dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Selain melakukan pencocokan data, jajaran Bawaslu Kabupaten Situbondo juga berkoordinasi dengan aparatur pemerintah desa setempat untuk mengecek informasi kependudukan, termasuk data warga yang telah meninggal dunia, sebagai salah satu elemen penting dalam menjaga keakuratan basis data pemilih.
Berdasarkan hasil koordinasi dan uji petik di lapangan, ditemukan fakta bahwa pengurusan surat keterangan kematian oleh masyarakat masih belum menjadi prioritas. Pada umumnya, dokumen tersebut baru diurus ketika benar-benar dibutuhkan untuk kepentingan administratif tertentu, seperti pengurusan surat keterangan waris maupun keperluan administrasi lainnya.
Kondisi ini menjadi catatan penting dalam pelaksanaan pengawasan PDPB. Pasalnya, keterlambatan pelaporan dan pengurusan dokumen kematian berpotensi berdampak pada ketepatan data kependudukan, yang pada akhirnya menjadi salah satu dasar dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Melalui kegiatan koordinasi dan uji petik ini, Bawaslu Kabupaten Situbondo menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya memperkuat sinergi antara Bawaslu dan pemerintah desa dalam mendukung pelaksanaan pengawasan PDPB secara berkelanjutan.
Penulis : Istifani Syarif
Foto : Alqindy