Zekkiuddin: Siapa Berwenang Apa? Memahami Peran Bawaslu RI, Provinsi, dan Kabupaten
|
Bawaslu Situbondo- Selasa, 10 Februari 2026, Zekkiuddin Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Situbondo berkesempatan menjadi salah satu narasumber pada kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) seri 2, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa se-Provinsi Jawa Timur.
Sebagai pemantik diskusi, Zekkiuddin menekankan pentingnya pemahaman mengenai kedudukan, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas Pemilu di setiap tingkatan agar lembaga pengawas memiliki postur yang kuat dan profesional dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Menurutnya, pengawasan Pemilu tidak hanya dilakukan melalui penanganan pelanggaran, tetapi juga melalui upaya pencegahan, pengawasan seluruh tahapan Pemilu, pengawasan netralitas pihak-pihak terkait, serta evaluasi berkelanjutan guna meminimalkan potensi pelanggaran sejak dini.
Sebagaimana diketahui, kegiatan DHS ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas pengawas Pemilu agar mampu menjawab tantangan penyelenggaraan Pemilu yang semakin dinamis.
Dengan semakin kuatnya pemahaman dan koordinasi antar pengawas Pemilu, diharapkan proses Pemilu dapat terus berjalan secara jujur, adil, dan berintegritas sehingga mampu melahirkan demokrasi yang lebih substantif serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Penulis : Siti Aisyatur Rodiah
Editor : Dini Meilia Meiranda