Lompat ke isi utama

Berita

Totok Haryono: Bawaslu adalah Ksatria Demokrasi

humas

Rapat Penyamaan Persepsi dan Strategi ini dilaksanakan secara daring melalui platform zoom meeting

Bawaslu Situbondo- Jumat, 20 Februari 2026 pukul 13.30 WIB, Bawaslu Kabupaten Situbondo mengikuti Rapat Penyamaan Persepsi dan Strategi Pelaksanaan Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan, dengan narasumber Totok Haryono, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia.

Dalam pemaparannya, Totok Haryono mengajak seluruh jajaran untuk merefleksikan kembali eksistensi Bawaslu sebagai “ksatria demokrasi”. Ia mengilustrasikan melalui analogi strata dalam sejarah—Brahmana, Ksatria, Waisa, dan Sudra. Jika Brahmana mengabdikan hidup untuk nilai-nilai spiritual, maka Ksatria mengabdikan diri untuk negara dan rakyat. Dalam konteks negara demokrasi, Bawaslu adalah bagian dari ksatria tersebut: aparatur negara yang bertugas menjaga sistem republik tetap tegak demi menjamin kesejahteraan rakyat.

Ia juga menyinggung penyebutan Bawaslu sebagai “Pejuang” atau “Pekerja” Demokrasi. Menurutnya, Bawaslu adalah Pekerja Demokrasi karena menjalankan mandat negara secara profesional. Namun di sisi lain, semangat juang tetap melekat karena tugas menjaga demokrasi tidak berhenti hanya pada jabatan. Spirit inilah yang menjadi fondasi dalam memperkuat peran kelembagaan.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa terbitnya Surat Instruksi Nomor 2 tentang Konsolidasi Demokrasi merupakan respons atas berbagai evaluasi publik, termasuk pelaksanaan Pemilu 2024. Konsolidasi menjadi penegasan bahwa Bawaslu bukan sekadar “pekerja pemilu” yang aktif hanya saat tahapan berlangsung, melainkan lembaga permanen yang bekerja selama lima tahun penuh.

Pada masa tahapan, Bawaslu menjalankan demokrasi secara prosedural; sedangkan pada masa non-tahapan, Bawaslu bekerja pada penguatan substansi demokrasi.

Strategi konsolidasi demokrasi diwujudkan melalui pengawasan partisipatif, dengan mendorong komunikasi aktif bersama kelompok masyarakat, kampus, sekolah, dan berbagai elemen publik, yang dilaksanakan minimal tiga kali dalam sepekan oleh pimpinan maupun jajaran.

Konsolidasi dapat dilakukan dengan berdialog bersama kelompok masyarakat untuk membahas substansi demokrasi, potensi penyalahgunaan kekuasaan, hingga pentingnya kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Seluruh kegiatan tersebut tercatat dan dilaporkan sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Situbondo menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya saat tahapan pemilu, tetapi juga dalam masa non-tahapan.

Konsolidasi demokrasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa demokrasi tidak sekadar prosedural, melainkan juga substansial dan bermakna bagi rakyat.

Penulis & Editor : Dini Meilia Meiranda