Lompat ke isi utama

Berita

Tidak Taat Prosedur, Bawaslu Situbondo Layangkan Sarper ke KPU Situbondo

Bawaslu Kabupaten Situbondo. Bawaslu Kabupaten Situbondo melakukan pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Situbondo, PPK dan PPS se-Kabupaten Situbondo.

Pada pelaksanaan pengawasan terhadap Penyusunan DPTb Pemilu 2024 tersebut, Bawaslu menggunakan dua sistem pengawasan yakni pengawasan langsung atau melekat dan Pengawasan tidak langsung dengan melibatkan Tim Fasilitasi Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat Kabupaten dan Kecamatan sedangkan ditingkat Kelurahan/Desa dilaksanakan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Situbondo pada penyusunan DPTb Pemilu Tahun 2024 telah ditemukan ketidak tataan prosedur pelaksanaan tahapan tersebut, berdasarkan dengan ketentuan PKPU 7 Tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023, dan Surat KPU Nomor : 695/PL.01-SD/14/2023 Tanggal 7 Juli 2023, perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri.

Dini Meilia Meiranda Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Situbondo telah ditemukan ketidak patuhan prosedur yang dilakukan KPU Kabupaten Situbondo dalam pelaksanaan penyusunan DPTb Pemilu Tahun 2024.

"Atas dasar hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Situbondo pada pelaksanaan penyusunan DPTb Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Situbondo tidak melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022, KPT Nomor 27 Tahun 2023 dan Surat Dinas 695", tutur Dini Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas.

Atas adanya temuan dimaksud, Bawaslu Kabupaten Situbondo melayangkan Saran Perbaikan terhadap KPU Kabupaten Situbondo untuk melaksanakan prosedur yang telah ditentukan. Apabila saran perbaikan tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Situbondo, maka status temuan tersebut akan dinaikkan menjadi pelanggaran administrasi.

"Temuan hasil pengawasan penyusunan DPTb Pemilu Tahun 2024 tentang ketidak patuhan prosedur yang dilakukan KPU Kabupaten Situbondo, Bawaslu Kabupaten Situbondo melayangkan Surat Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Situbondo. Saran Perbaikan yang telah dilayangkan harus ditindaklanjuti, karena apabila tidak ditindaklanjuti maka statusnya akan menjadi penanganan pelanggaran Administrasi", lanjut Dini.

Tag
Berita