Bawaslu Situbondo Temukan 18 Pemilih Meninggal Masih Terdaftar dalam DPB di Desa Bletok
|
SITUBONDO—Bawaslu Kabupaten Situbondo menemukan sebanyak 18 pemilih yang telah meninggal dunia masih tercantum dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 di Desa Bletok, Kecamatan Bungatan. Temuan tersebut diperoleh melalui kegiatan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan pada Jumat (24/7/2026).
Kegiatan pengawasan dilaksanakan oleh Tim Uji Petik Bawaslu Kabupaten Situbondo yang terdiri atas Zekkiuddin, S.Psi., selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, serta Moch. Sullam, Staf Penata Layanan Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum.
Setibanya di Kantor Desa Bletok, tim diterima oleh perangkat desa, yaitu Miftahol Jannah dan Siti Aisyah dari bagian pelayanan serta Hendra selaku Kasi Pemerintahan. Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Bletok, Ahmad Bajuri Soleh, sebelum melaksanakan pencocokan dan penelitian data bersama aparatur desa.
Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 097/LHP/PM.01.02/JI-25/24/VII/2026, uji petik dilakukan dengan menyandingkan data DPB Triwulan II Tahun 2026 milik KPU Kabupaten Situbondo dengan data administrasi kependudukan yang dimiliki Pemerintah Desa Bletok.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa dari 20 sampel pemilih yang berstatus memenuhi syarat (MS), seluruhnya masih tercatat sebagai warga Desa Bletok dan tetap memenuhi syarat sebagai pemilih.
Selanjutnya, terhadap 18 data pemilih yang telah pindah keluar desa, seluruhnya sudah tidak lagi tercantum dalam DPB Triwulan II Tahun 2026 sehingga dinilai telah dimutakhirkan dengan baik.
Namun, pada kategori pemilih pindah datang, ditemukan ketidaksesuaian data. Dari lima pemilih yang telah berdomisili di Desa Bletok, sebanyak tiga orang masih tercatat pada alamat asal berdasarkan hasil pengecekan melalui DPT Online. Ketiga pemilih tersebut adalah Hasruddin, Mutmainnah, dan Niken Arsillah, meskipun secara faktual telah berdomisili di Desa Bletok.
Temuan utama dalam pengawasan ini berkaitan dengan data pemilih meninggal dunia. Dari 27 data warga meninggal yang diperoleh dari Pemerintah Desa Bletok, Bawaslu menemukan 18 orang masih tercantum dalam DPB Triwulan II Tahun 2026, sedangkan 9 orang lainnya telah dihapus dari daftar pemilih.
Kegiatan uji petik ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai bagian dari upaya memastikan daftar pemilih selalu akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Atas hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Situbondo akan menyampaikan hasil uji petik kepada KPU Kabupaten Situbondo sebagai bahan tindak lanjut agar segera dilakukan pemutakhiran terhadap data pemilih, khususnya bagi pemilih yang telah meninggal dunia maupun yang mengalami perubahan domisili. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas Daftar Pemilih Berkelanjutan sebagai dasar penyusunan daftar pemilih pada tahapan pemilu dan pemilihan berikutnya.
Seluruh hasil uji petik, termasuk dokumentasi kegiatan dan daftar nama pemilih yang masih memerlukan pemutakhiran, telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan pengawasan Bawaslu Kabupaten Situbondo.
Penulis : Moch. Sullam
Editor : Dini Meilia Meiranda