Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Situbondo Lakukan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Desa Tanjung Kamal

humas bawaslu situbondo

Koordinasi dan Uji Petik PDPB di Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran

Bawaslu Kabupaten Situbondo melaksanakan pengawasan langsung melalui kegiatan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, pada Selasa (28/7/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Situbondo telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.

Dalam pelaksanaannya, Tim Uji Petik Bawaslu Kabupaten Situbondo berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tanjung Kamal untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih yang berstatus memenuhi syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS). Hasil pengecekan terhadap 20 sampel pemilih berstatus memenuhi syarat menunjukkan bahwa seluruhnya benar merupakan warga Desa Tanjung Kamal.

Namun demikian, hasil penyandingan data masih menemukan sejumlah ketidaksesuaian. Sebanyak 21 pemilih yang telah meninggal dunia masih tercantum dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026. Selain itu, Tim Uji Petik menemukan 92 warga yang telah genap berusia 17 tahun dan telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 83 orang telah tercantum dalam DPB Triwulan II Tahun 2026, sedangkan 9 orang lainnya belum terdaftar.

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Situbondo menilai bahwa proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, masih belum dilakukan secara optimal. Temuan ini menjadi bahan evaluasi sekaligus rekomendasi bagi KPU Kabupaten Situbondo untuk meningkatkan akurasi dan kualitas pemutakhiran data pemilih, sehingga daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan pada tahapan pemilu maupun pemilihan berikutnya.

Penulis : Siti Aisyatur Rodiah

Editor : Dini Meilia Meiranda