Lompat ke isi utama

Berita

Terbentur Anggaran, KPU Kabupaten Situbondo Ubah Pola Koordinasi PDPB Triwulan I 2026, Datangi Langsung Instansi Terkait

humas

Koordinasi KPU Kabupaten Situbondo bersama Bawaslu Kabupaten Situbondo

Situbondo – Hadi Prayitno, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 dilakukan dengan pendekatan koordinasi yang berbeda dari sebelumnya. Jika sebelumnya koordinasi dilakukan melalui rapat di kantor KPU, kini KPU Kabupaten Situbondo memilih melakukan koordinasi kelembagaan dengan mendatangi langsung instansi terkait.

Menurutnya, langkah tersebut diambil karena adanya anggaran yang dihilangkan di TA 2026 ini. Sehingga koordinasi kelembagaan dilakukan sebagai efektivitas  komunikasi sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga dalam proses pemutakhiran data pemilih.

“Pada pelaksanaan PDPB Triwulan I Tahun 2026 ini kami mencoba pendekatan baru. Jika sebelumnya kami mengundang instansi dalam rapat koordinasi di kantor KPU, sekarang kami yang datang langsung ke lembaga-lembaga terkait untuk melakukan koordinasi,” ujarnya saat melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Situbondo, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, pendekatan koordinasi kelembagaan ini dinilai lebih fleksibel dan mampu membangun komunikasi yang lebih intensif dengan instansi yang memiliki data kependudukan penting bagi proses pemutakhiran data pemilih.

Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Situbondo melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo, lembaga pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan dinamika data kependudukan.

Hadi juga menambahkan bahwa melalui pendekatan ini, proses pengumpulan data terkait pemilih baru, pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan data lainnya dapat diperoleh secara lebih cepat dan akurat.

“Dengan mendatangi langsung instansi terkait, kami berharap pertukaran data dan informasi bisa berjalan lebih efektif sehingga kualitas data pemilih yang dihasilkan melalui PDPB semakin baik,” tambahnya.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Komisi Pemilihan Umum dalam menjaga akurasi dan keberlanjutan data pemilih sebagai salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.

Penulis & Editor : Dini Meilia Meiranda