Suasana Hari Ke-2 Pasca diterapkannya Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Situbondo
|
Kamis,13 Januari 2022 Bawaslu Kabupaten Situbondo laksanakan Pemberlakuan sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) hari ke-2. Pelaksanaan pemberlakukan PPKM WFO & WFH ini dilakukan karena sesuai ketetapan Surat Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Sedangkan Kabupaten Situbondo masuk pada level 2.
Dari jumlah seluruh pegawai Bawaslu Kabupaten Situbondo Non ASN (PPNPNS) 50% WFO dan 50% WFH, namun untuk pegawai ASN tetap masuk seperti biasa.
Bagi Jajaran Pegawai PPNPNS Bawaslu Kabupaten Situbondo yang melaksanakan WFH tetap wajib absen pagi Pukul 08:00 s d Pukul 08:15 dan absen sore pukul 16:00 s d pukul 16:15. Khusus untuk hari Jum'at absen pagi tetap pukul 08:00 s d pukul 16:15, sementara untuk absen sorenya pada pukul 16:30 s d 16:45.
Sesuai hasil rapat penyesuaian sistem kerja staf Bawaslu Kabupaten Situbondo pada hari Selasa Tanggal 11 Januari 2022 bahwa, bagi pegawai yang melaksanakan WFH tetap harus melaporkan kegiatan yang dilaksanakan selama WFH dan di input melalui alat kerja yang sudah disiapkan sebelumnya di jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Situbondo.
“Miftah Farid Jamaluddin sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Situbondo menuturkan bahwa pemberlakuan WFO dan WFH di lingkungan Bawaslu Situbondo tidak menjadi persoalan bagi pegawai untuk tetap bekerja sesuai Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) dari masing-masing divisi. Karena seluruh staf yang WFH diwajibkan untuk selalu melakukan koordinasi baik dengan komisioner atau sesama staf yang sedang WFO”.