Slamet. Bawaslu Kabupaten Situbondo Siap Melaksanakan Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024
|
Salah satu hasil rapat Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Poltik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI pada tanggal 30 s.d 31 Juli Tahun 2022 melalui during adalah Bawaslu wajib melaksanakan Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Poltik selama 24 Jam. Hal ini disampaikan oleh Slamet (Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Situbondo) ketika memimpin pelaksanaan Apel Pagi di Halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Situbondo. Senin, 01/08/2022
Slamet melanjutkan arahannya, terkait pelaksanaan pengawasan tersebut pimpinan akan membuat jadwal piket yang akan dibahas melalui rapat pleno.
Pada dasarnya Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Poltik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 membutuhkan banyak tenaga akan tetapi hingga saat ini terkait rekrutmen tenaga Ad-Hoc masih belum ada kejelasan. Ujarnya
Kordiv. SDM Bawaslu RI menyampaikan pada saat acara zoom kemarin bahwa kejelasan terkait rekrutmen tenaga Ad-Hoc akan ditentukan 2 minggu kedepan. lanjut beliau
Sebagai bagian dari tugas secara kelembagaan, ada atau tidak rekrtumen tenaga Ad-Hoc, Bawaslu Kabupaten Situbondo siap Melaksanakan Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024. Ucap Slamet dengan Penuh semangat
Saya bersama ketua dan mas Bahrul Walid mengikuti acara sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Poltik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Ruang Media Center Kabupaten Situbondo pada 29 Juli 2022. Hingga saat acara sosialisasi sudah Ada 20 partai politik yang mengkonfirmasi ke KPU Kabupaten Situbondo untuk mendaftar sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024.
