Lompat ke isi utama

Berita

Seri 1 Diskusi Humas Datin Cangkrukan Demokrasi: Perubahan Undang-Undang Pemilu untuk Daerah Pemilihan (Dapil)

humas

Cangkruan Demokrasi dilakukan secara daring yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan dihadiri oleh Staf Humas & Staf Datin

Bawaslu Situbondo- Sebagai ruang dialog strategis antarpenyelenggara pemilu dalam merespons dinamika perubahan regulasi kepemiluan, sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan, Bawaslu Provinsi Jawa Timur kali menggelar Diskusi Humas Datin Cangkrukan Demokrasi Seri 1 dengan tema “Perubahan Undang-Undang Pemilu untuk Daerah Pemilihan (Dapil)” yang dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026 via zoom meeting, yng diikuti oleh Divisi Humas Datin Bawaslu Kab/Ko se-Provinsi Jawa Timur.

Dalam forum tersebut, Chairul Umam Anggota KPU Jawa Timur berkesempatan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota karena telah memberikan ruang kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk partisipasi aktif dalam diskusi.

Ia memaparkan bahwa tema perubahan Undang-Undang Pemilu terkait daerah pemilihan dinilai sangat strategis, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-X-X/2022 yang memunculkan dinamika baru dalam pengaturan kewenangan dan mekanisme penataan Dapil, terutama untuk DPRD. Menurutnya, Pengalaman tiga periode sebelumnya menunjukkan bahwa penataan Dapil kerap menghadapi tantangan teknis maupun regulatif.

Lebih lanjut ia memaparkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, terdapat tujuh prinsip dasar dalam pembentukan dan penataan Dapil, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta kesinambungan. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan normatif guna menjamin keadilan representasi dan kepastian hukum. Namun dalam praktiknya, masih terdapat sejumlah catatan evaluatif yang perlu disempurnakan agar selaras dengan prinsip-prinsip tersebut.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Koordinator Divisi Humas dan Datin, Dwi Endah Prasetyowati, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengawasan Bawaslu tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif. Urgensi pemetaan Dapil harus menjadi perhatian bersama karena berkaitan langsung dengan kesetaraan nilai suara dan keadilan representasi. Penataan Dapil harus dilakukan secara cermat, objektif, dan tidak mengurangi hak pilih masyarakat.

Barkon Hadi, Anggota KPU Kota Surabaya, yang menjadi narasumber pertama menjelaskan bahwa isu penataan Dapil mengemuka dalam koordinasi dengan partai politik. Beberapa pihak menyoroti ketimpangan jumlah penduduk antarwilayah yang berpotensi memengaruhi kesetaraan nilai suara. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penetapan Dapil tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 agar menjamin keadilan representasi dan kepastian hukum.

Sementara itu, narasumber kedua, Novli Bernado Thyssen, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, menyoroti pentingnya konsistensi pelaksanaan regulasi dalam proses penetapan Dapil. Ia menyampaikan bahwa dinamika kependudukan, termasuk di Kota Surabaya yang telah mencapai sekitar 3 juta jiwa, berimplikasi pada kemungkinan penambahan jumlah kursi DPRD sesuai ketentuan Pasal 191 UU Nomor 7 Tahun 2017. Oleh karena itu, transparansi, partisipasi, dan keterbukaan ruang masukan dari peserta pemilu menjadi kunci untuk meminimalkan potensi sengketa proses.

Melalui forum Cangkrukan Demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Situbondo mempertegas komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan partisipatif dan menjaga kualitas demokrasi. Diharapkan, setiap perubahan regulasi tetap berpijak pada prinsip keadilan, kepastian hukum, serta penguatan demokrasi yang berintegritas di Indonesia.

Penulis : Istifani Syarif

Editor : Dini Meilia Meiranda

Foto : Istifani Syarif