Lompat ke isi utama

Berita

Sekolah Hukum dan Pemilu

Bawaslu Kabupaten Situbondo kembali gelar kegiatan di Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Huda Kapongan Situbondo, kali ini dengan tema Sekolah Hukum dan Pemilu. Selasa, 05 Juli 2022

Pempinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Situbondo dan jajaran civitas akademika dan tujuh puluh lima mahasiswa/i sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Huda Kapongan Situbondo menghadiri kegiatan sekolah Hukum dan Pemilu yang bertempat di Aula Gedung STAINH.

Tujuan dari kegiatan sekolah hukum dan pemilu ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Bawaslu Kabupaten Situbondo dengan STAINH pada tahun 2021. Ujar Miftah Farid J. (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Situbondo) dalam sambutannya.

Menurut Miftah tujuan lain dari kegiatan sekolah hukum dan pemilu ini adalah Memberikan pendidikan politik kepada masyarakat khususnya dibidang akademik, serta memberikan pengetahuan tentang aturan-aturan kepemiluan.

Menurut Murtapik dalam arahannya Salah satu tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan.

Bawaslu Melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu. Sedangkan Melakukan penindakan ketika sudah terjadi pelanggaran. Lanjutnya

Selain melakukan pencegahan dan penindakan Bawaslu juga mempunyai tugas untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu. tahapan yang paling berpotennsi memilik persinggungan langsung dengan masyarakat antara lain adalah Pemutakhitan Data Pemilih, Kampanye dan penggunaan hak pilih. ujarnya

Pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan yang sangat penting Karena pada tahapan inilah yang akan menentukan seseorang bisa memilih atau tidak.

Murtapik ajak seluruh peserta untuk ikut mengawal proses pemutakhiran data pemilih yang akan dimulai pada bulan Oktober Tahun 2022

Tag
Berita