Lompat ke isi utama

Berita

SATU PENDAFTAR PANWASCAM HADIR LANGSUNG DI HARI KE TIGA

Infografis Perpanjangan Mas Pendaftaran Panwascam Edisi 02-04 Oktober 2024

Pada masa perpanjangan Pendaftaran Panwascam untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Situbondo memasuki hari keempat (04/10). Bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Situbondo Jl. PB. Sudirman, Karang Asem, Patokan, Situbondo Kelompok Kerja (Pokja) Pendaftaran Panwascam melakukan pembukaan penerimaan berkas pendaftaran dimulai pukul 09:00 hingga Pukul 17:00 Wib. sejak hari Minggu (02/10) hingga hari Sabtu (08/10).

Dihari keempat saat ini terapat satu pendaftar yang hadir langsung ke Sekretariat Pendaftaran Panwascam untuk menyerahkan berkas pendaftaran. Rofika Jamila selaku penerima berkas di Kantor Bawaslu Kabupaten Situbondo yang ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian kelengkapan berkas berikut pengecekan Sipol dalam rangka identifikasi keterlibatan dalam Partai Politik, Vaksin dan terdaftar tidaknya yang bersangkutan di Daftar Pemilih.

Pengecekan Berkas Pendaftaran oleh Verifikator

Raofiqa Jamila menyampaikan setelah dilakukan pengecekan kelengkapan berkas dari pendaftar dimaksud kemudian dinyatakan lengkap dan tidak terlibat dalam Partai Politik serta pengecekan hal lainnya yang menjadi standarisasi pendaftaran Panwascam kemduan pendaftar diarahkan untuk mengisi link angket dan verifikator berkas menindaklanjuti terhadap formulir tanda terima berkas dan setelah itu menyerahkannya satu lembar kepada pendaftar sebagai bukti bahwa pendaftar sudah melakukan penyerahan berkas.

"saya lakukan pengecekan kelengkapan berkas yang telah dibawa oleh pendaftar tersebut kemudian dilakukan pengecekan terhadap website KPU RI terkait dengan keterlibatan Pendaftar terhadap Parpol, pengecekan sudah tidaknya divaksin dan sekaligus dilakukan pengecekan terhadap lindungi hakmu di website KPU RI untuk mengetahui apakah terdaftar tidaknya dalam daftar pemilih", tutur Rofiqa

Sebagaimana bdiketahui bersama bahwa perpanjangan Pendaftaran yang dilakukan khusus untuk pendaftar perempuan dalam rangka memenuhi keterwakilan perempuan sejumlah 30% dari jumlah pendaftar untuk setiap Kecamatan. Perpanjangan Pendaftaran ini dilaksanakan selama satu minggu atau tujuh hari dan pelayanan penerimaan pendaftaran tetap dibuka walaupun hari Sabtu dan Minggu.

Tag
Berita