Lompat ke isi utama

Berita

SATU DATA JADI KUNCI, DATIN BAWASLU KABUPATEN SITUBONDO TEGASKAN KOMITMEN DATA TERPADU

humas

Sahat Erwin Gemayel Siagian saat menyampaikan materi Satu Data pada Rabu, 28 Januari 2026

Bawaslu Situbondo – Bawaslu Kabupaten Situbondo menegaskan komitmennya dalam penguatan tata kelola data Bawaslu dengan mengikuti Rapat Koordinasi bertema “Tugas dan Fungsi Tim Produsen Data Bawaslu Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota” yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, pada Rabu (28/1/2026). 

Koordinasi tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi, Dwi Endah Prasetyowati. Ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terkait kebijakan Satu Data Bawaslu yang telah diamanatkan dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2024. Menurutnya, masih terdapat jajaran yang belum sepenuhnya memahami bentuk, fungsi, serta tanggung jawab Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam implementasi kebijakan satu data. 

“bagaimana bentuk dan fungsi satu data ini, dan apa tugas kita di Bawaslu Provinsi maupun di Bawaslu Kab Kota terhadap fungsi satu data ini. Nanti akan ada mas herwin dari bawaslu RI yang akan menjelaskan. Maksimalkan rapat ini sebagai forum komunikasi dan tanya jawab,” tegas Dwi Endah.

Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Situbondo menjadi bagian aktif dari upaya konsolidasi data pengawasan agar lebih terstruktur, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kehadiran jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kabupaten Situbondo, dinilai krusial karena menjadi ujung tombak produksi data pengawasan yang bersumber langsung dari lapangan. 

Narasumber dari Bawaslu RI, Sahat Erwin Gemayel Siagian, mengungkapkan bahwa Kebijakan Satu Data bukan sekadar program temporer, melainkan perintah langsung regulasi yang wajib dijalankan. Karena itu, penyamaan persepsi menjadi keharusan—mulai dari cara data dikumpulkan, dikelola, hingga penentuan pihak yang bertanggung jawab—agar tidak lagi terjadi tumpang tindih dan tarik-menarik data di setiap jenjang.

“Data pengawasan sangat banyak dari jenjang PTPS sampai provinsi bahkan sampai pusat, kalau tidak dikelola bersama, pastinya tidak optimal, dalam rangka ini, kita menyamakan persepsi, bagaimana mengelolah data, kemudian siapa yang bertanggung jawab. Satu data bukan inisiatif kita saja, melainkan amanat regulasi. Kita perlu menyamakan persepsi: bagaimana data dikelola dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan satu data tidak menggantikan peran JDIH maupun PPID, melainkan menjadi fondasi utama yang akan dimanfaatkan keduanya. Selain membahas kebijakan, rapat juga mengulas aspek praktis, termasuk pembentukan Tim Satu Data. Dengan sistem ini, permintaan data berulang dapat dihindari dan kinerja pengawasan Bawaslu, termasuk di Kabupaten Situbondo, diharapkan semakin efektif, transparan, dan akuntabel.

Penulis : Rofiqa Jamila 

Editor : Fitriyanto 

Foto : Rofiqa Jamila