Samakan Pemahaman Terkait Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 melalui Rapat Koordinasi sekaligus Bimtek Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan
|
Bawaslu Situbondo – Setelah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 diundangkan, Bawaslu Provinsi Jawa Timur laksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Sekaligus Bimtek Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan di Vasa Hotel Surabaya pada 11-12/10/2024.
Hadir dalam kegiatan ini Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Koordinator Divisi Hukum, dan Staf Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Situbondo. Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga menghadirkan 3 pemateri, yakni Tim Ahli dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Noris menyampaikan bahwa ada beberapa perubahan yang signifikan dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024 sehingga perlu menyamakan pemahaman.
“Kami memandang sangat perlu untuk mengundang kalian untuk menyamakan pemahaman terkait Perbawaslu 9 Tahun 2024, yang menyempurnakan Perbawaslu 8 Tahun 2020 dan didalamnya ada perubahan signifikan yang harus dipahami”, ungkapnya.
Noris juga menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya Rapat Koordinasi, melainkan juga untuk memberikan Bimbingan Teknis terhadap Peserta.
“Kita juga melaksanakan Bimtek (Bimbingan Teknis) terkait penanganan pelanggaran, yang dipandang perlu untuk dilaksanakan, mengingat pola penanganan dalam Pemilihan ini berbeda dengan Pemilu. Penanganan pelanggaran pada Pemilihan punya waktu yang sangat pendek, jadi waktu yang sangat pendek itu kita harus bersiap siaga menerima dan menangani penanganan pelanggaran”, jelasnya.
Sebelum menutup sambutannya dan membuka kegiatan tersebut, Noris berharap agar semua Kabupaten/Kota untuk mengikuti seluruh materi kegiatan ini untuk menyempurnakan pengetahuan peserta.*
Penulis dan Foto: Afika Anjamila
Editor: Dini Meilia Meiranda