Sainur : Sebagai Mediator Harus Bersikap Adil, Arif dan Bijak
|
Bawaslu Kabupaten Situbondo. Pada Penyelenggaraan Pemilu salah satu bagian yang seringkali terjadi adalah sengketa antar peserta Pemilu atau antar penyelenggara dengan peserta pemilu.
Pada bagian ini berdasarkan dengan amanah Undang-undang, Pengawas Pemilu diwajibkan menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa dimaksud. Maka sangat penting dilakukan peningkatan kapasitas terhadap pengawas pemilu dalam menyelesaikan sengketa yang akan terjadi.
Bawaslu Kabupaten Situbondo melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Acara Cepat (PSAP) bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Situbondo (14/10/2023).
Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo Sainur Rasyid dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam penyelesaian sengketa proses pemilu Pengawas Pemilu harus bersikap adil, arif dan bijak.
"Pada pelaksanaan penyelesaian sengketa acara cepat yang dilakukan Panwaslu Kecamatan sebagai mediator harus bersikap adil, Arif dan penuh kebijaksanaan" Ujar Sainur Rasyid.
Lanjut Sainur dalam sambutannya bahwa acara yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Situbondo ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan peningkatan kemampuan Panwaslu Kecamatan dalam menyelesaikan sengketa dengan sistematika Penyelesaian Sengketa Acara Cepat di Kecamatan masing-masing dan berharap panwaslu kecamatan mengikuti kegiatan ini secara serius karena kegiatan ini dikemas dengan acara praktek penyelesaian sengketa cepat.
"Melalui acara yang hari ini dilaksanakan, diharapkan Panwaslu Kecamatan dapat mengetahui dan mampu melaksanakan penyelesaian sengketa di kecamatan masing-masinh dengan sistematika Penyelesaian Sengketa Acara Cepat", Lanjut Kordiv SDM dan Organisasi.