RAPAT KOORDINASI SENTRA GAKKUMDU BAWASLU KABUPATEN SITUBONDO DALAM RANGKA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2020
|
Situbondo.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Situbondo melaksanakan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Situbondo, Jum’at (17/07/2020).
Acara dihadiri oleh Kajari Situbondo, Ketua & Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo, Anggota Sentra Gakkumdu dari Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Situbondo.
Acara dipimpin langsung Oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo bapak Murtapik. Rakor Sentra Gakkumdu Kabupaten Situbondo ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Situbondo Tahun 2020.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Situbondo yang dihadiri oleh Penasehat dan seluruh bagian dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Kebupaten Situbondo. Diharapkan kegiatan ini kiranya menjadi media diskusi dan persiapan dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Situbondo” Ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo.
Lanjut Pak Lopa sapaan akrabnya menyampaikan bahwa selaku penasehat Sentra Gakkumdu Meminta kepada Koordinator Sentra Gakkumdu untuk melakukan pembahasan tentang pasal 71 UU tentang Pemilihan yang dilaksanakan di Akhir Bulan ini. Hal ini dilaksanakan dalam rangka menyatukan pemahaman terkait hal yang berpotensi pelanggaran pidana dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2020. Rapat hari ini diharapkan bisa menjadi penguat kinerja kita bersama dalam rangka menjalankan tugas dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2020 yang sesuai dengan harapan bersama.
Masih menurut Pak Lopa Soliditas Sentra Gakkumdu menjadi bagian dalam kinerja penanganan pidana pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana yang telah kita lakukan yakni selalu sesuai dengan kesepakatan bersama. Kami selalu berharap agar Sentra Gakkumdu untuk aktif berdiskusi dalam hal regulasi atau tentang hukum.
Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo Pak Fitroh menyampaika pada hari ini merupakan hari yang sangat berharga dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan di Situbondo yang Jujur dan Adil, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kinerja dalam penanganan pelanggaraan Pidana Pemilihan dapat dilaksanakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya dapat menjadi bagian evaluasi kinerja bersama dari tiga instansi yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Pak Handoka (Kejaksaan) menyampaikan bahwa saat ini rapat awal kami tidak akan membahas tentang teknis, harapan kami meminta Regulasi terupdate yang relevan tentang Pilkada