Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Penerimaan Pendaftaran Pemantau Pemilu

Pada hari Jum’at, 17 Juni 2022 Bawaslu Kabupaten Situbondo melaksanakan kegiatan diskusi bersama dalam rangka Persiapan Penerimaan Pendaftaran Pemantau Pemilu di Bawaslu Kabupaten Situbondo.

bertempat di Ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Situbondo.. Pimpinan, Koordinator Sekretariat dan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Situbondo mengikuti kegiatan ini.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Situbondo tentang Pemantau Pemilu serta teknis penerimaan pendaftaran Pemanta Pemilu..

“Berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penerimaan pendaftaran Pemantau Pemilu menjadi tanggung jawab Bawaslu. Sebagai bagian dari lembaga ini sudah seharusnya kita mempersiapkan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan dalam pendaftaran Pemantau Pemilu”, tutur murtapik (Ketua Bawaslu Situbondo)

Oleh karena itu kita melakukan diskusi bersama dalam rangka memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran agar mengetahui bagaimana proses dan mikanisme pendaftaran Pemantau Pemilu baik menurut Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu. Lanjut Murtapik

Pembahasan diskusi kali ini mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Pemilihan Umum.

Bawaslu Kabupaten Situbondo juga membentuk Tim Penerimaan Pendaftaran Pemantau Pemilu. Aras Angga Pratama menjadi Koordinator Penerimaan Pendaftaran Pemantau Pemilu sedangkan anggotanya satu staf di masing-masing divisi.

Tag
Berita