Lompat ke isi utama

Berita

Perpanjangan Pendaftaran Pengawas TPS di 12 Kecamatan se-Kabupaten Situbondo

Humas Bawaslu Situbondo

Situbondo - Tahapan Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan atau Pilkada 2024 di Kabupaten Situbondo telah selesai. Kegiatan pendaftaran, penerimaan berkas pendaftaran, dan penelitian berkas persyaratan calon P-TPS ini berlangsung dari tanggal 12-28 September 2024 di masing-masing Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Situbondo.

Tahapan pendaftaran, penerimaan berkas pendaftaran, dan penelitian berkas persyaratan ini berlangsung selama 17 hari. Sesuai hasil laporan harian oleh masing-masing Panitia Pembentukan Rekrutmen PTPS Panwaslu Kecamatan, masih terdapat 12 Kecamatan (82 Desa/Kel) yang harus melakukan perpanjangan pendaftaran rekrutmen P-TPS. Berikut jumlah pendaftar P-TPS se-Kabupaten Situbondo:

Kecamatan

Jumlah Kel/Desa

Jumlah TPS

Jumlah Pendaftar

Status

 
 
Jatibanteng

8

44

75

Perpanjangan 5 Desa (Semambung, Sumberanyar, Curahsuri, Wringin Anom, Patemon) 
Besuki

10

86

174

Tidak perpanjangan 
Suboh

8

41

43

Perpanjangan semua desa 
Mlandingan

7

41

56

Perpanjangan semua desa 
Kendit

7

45

99

Tidak perpanjangan 
Panarukan

8

81

128

Perpanjangan 5 Desa (Paowan, Sumberkolak, Wringin Anom, Kilensari, Duwet) 
Situbondo

6

66

77

Perpanjangan semua desa 
Panji

12

98

196

Tidak perpanjangan 
Mangaran

6

48

65

Perpanjangan semua desa 
Kapongan

10

60

121

Tidak perpanjangan 
Arjasa

8

70

147

Tidak perpanjangan 
Jangkar

8

54

58

Perpanjangan semua desa 
Asembagus

10

72

82

Perpanjangan semua desa 
Banyuputih

5

83

118

Perpanjangan 4 Desa (Wonorejo, Sumberejo, Banyuputih, Sumberwaru) 
Sumbermalang

9

65

72

Perpanjangan semua desa 
Banyuglugur

7

38

40

Perpanjangan semua desa 
Bungatan

7

38

39

Perpanjangan semua desa 

Jumlah

136

1030

1590

 

 

Kriteria perpanjangan pendaftaran sesuai Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 Nomor: 301/HK.01.01/ K1/09/2024 sebagai berikut:

  
 

Perpanjangan masa pendaftaran P-TPS sebagai berikut:

Tahapan

Waktu

Pengumuman Perpanjangan

29 Sept - 1 Okt 2024

Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2)

1 – 10 Okt 2024

Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan

1 – 10 Okt 2024

Pengumuman Lulus Administrasi

11 Okt 2024

Tanggapan dan Masukan Masyarakat

12 Okt – 2 Nov 2024

 

Adapun persyaratan administrasi untuk menjadi PTPS sebagai berikut: 

  1. Warga Negara Indonesia; 

  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; 

  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 

  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 

  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;

  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat ;

  7. Berdomisili di Kabupaten setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); 

  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS; 

  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik  daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau  lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan; 

  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota  dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala  daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam  jangka waktu 5 (lima) tahun; 

  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 

  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan  usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 

  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilihan.­­

 

Info lebih lanjut dapat mengunjungi masing-masing Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Situbondo 

Penulis dan Foto: Viditia Goesdian Dinata

Editor: Sainur Rasyid