Perpanjangan Pendaftaran Pengawas TPS di 12 Kecamatan se-Kabupaten Situbondo
|
Situbondo - Tahapan Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan atau Pilkada 2024 di Kabupaten Situbondo telah selesai. Kegiatan pendaftaran, penerimaan berkas pendaftaran, dan penelitian berkas persyaratan calon P-TPS ini berlangsung dari tanggal 12-28 September 2024 di masing-masing Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Situbondo.
Tahapan pendaftaran, penerimaan berkas pendaftaran, dan penelitian berkas persyaratan ini berlangsung selama 17 hari. Sesuai hasil laporan harian oleh masing-masing Panitia Pembentukan Rekrutmen PTPS Panwaslu Kecamatan, masih terdapat 12 Kecamatan (82 Desa/Kel) yang harus melakukan perpanjangan pendaftaran rekrutmen P-TPS. Berikut jumlah pendaftar P-TPS se-Kabupaten Situbondo:
Kecamatan | Jumlah Kel/Desa | Jumlah TPS | Jumlah Pendaftar | Status | |
|---|---|---|---|---|---|
| Jatibanteng | 8 | 44 | 75 | Perpanjangan 5 Desa (Semambung, Sumberanyar, Curahsuri, Wringin Anom, Patemon) | |
| Besuki | 10 | 86 | 174 | Tidak perpanjangan | |
| Suboh | 8 | 41 | 43 | Perpanjangan semua desa | |
| Mlandingan | 7 | 41 | 56 | Perpanjangan semua desa | |
| Kendit | 7 | 45 | 99 | Tidak perpanjangan | |
| Panarukan | 8 | 81 | 128 | Perpanjangan 5 Desa (Paowan, Sumberkolak, Wringin Anom, Kilensari, Duwet) | |
| Situbondo | 6 | 66 | 77 | Perpanjangan semua desa | |
| Panji | 12 | 98 | 196 | Tidak perpanjangan | |
| Mangaran | 6 | 48 | 65 | Perpanjangan semua desa | |
| Kapongan | 10 | 60 | 121 | Tidak perpanjangan | |
| Arjasa | 8 | 70 | 147 | Tidak perpanjangan | |
| Jangkar | 8 | 54 | 58 | Perpanjangan semua desa | |
| Asembagus | 10 | 72 | 82 | Perpanjangan semua desa | |
| Banyuputih | 5 | 83 | 118 | Perpanjangan 4 Desa (Wonorejo, Sumberejo, Banyuputih, Sumberwaru) | |
| Sumbermalang | 9 | 65 | 72 | Perpanjangan semua desa | |
| Banyuglugur | 7 | 38 | 40 | Perpanjangan semua desa | |
| Bungatan | 7 | 38 | 39 | Perpanjangan semua desa | |
Jumlah | 136 | 1030 | 1590 |
|
Kriteria perpanjangan pendaftaran sesuai Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 Nomor: 301/HK.01.01/ K1/09/2024 sebagai berikut:
Perpanjangan masa pendaftaran P-TPS sebagai berikut:
Tahapan | Waktu |
| Pengumuman Perpanjangan | 29 Sept - 1 Okt 2024 |
| Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2) | 1 – 10 Okt 2024 |
| Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan | 1 – 10 Okt 2024 |
| Pengumuman Lulus Administrasi | 11 Okt 2024 |
| Tanggapan dan Masukan Masyarakat | 12 Okt – 2 Nov 2024 |
Adapun persyaratan administrasi untuk menjadi PTPS sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat ;
Berdomisili di Kabupaten setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilihan.
Info lebih lanjut dapat mengunjungi masing-masing Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Situbondo
Penulis dan Foto: Viditia Goesdian Dinata
Editor: Sainur Rasyid