Penyesuaian Sistem Kerja di Internal Bawaslu Situbondo Pada Masa PPKM
|
Pada hari Selasa tanggal Sebelas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (11/01/2022) bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Situbondo telah dilaksanakan Rapat Staf PNS dan PPNPN yang dipimpin oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Situbondo dengan agenda menindaklanjuti Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor : 002/OT.03/JI/01/2022 tanggal 05 Januari 2022 perihal penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
“Rapat penyesuaian sistem kerja pagi hari ini kita akan membahas beberapa hal terkait kesepakatan yang akan kita buat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo”. Ujar Miftah (Koordinator Sekretariat Bawaslu Situbondo)
Koordinator Sekretariat Bawaslu Situbondo menghimbau kepada seluruh jajaran staf di lingkungan sekrtariat Bawaslu Situbondo untuk mentaati Protokol Kesehatan selama masa pandemic dan miftah juga mengharap adanya Work From Office (WFO) atau Work From Home (WFH) tidak mengganggu aktivitas kerja di Bawaslu Situbondo.
Adapun salah satu poin penting dari hasil kesepakatan bersama adalah Pelaksana Work From Home (WFH) apabila dibutuhkan oleh Pelaksana Work From Office (WFO) wajib mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Situbondo. Pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) dengan prosentase 50% dari seluruh jumlah staf Teknis Bawaslu Situbondo kecuali Staf PNS dan Staf Pendukung sampai pada tanggal 17 Januari 2022.