Penyelesaian Sengketa, Fitroh Menyampaikan Panwaslu Kecamatan Harus Memiliki Kemampuan dan Keterampilan
|
Bawaslu Kabupaten Situbondo. Sengketa pada proses penyelenggaraan Pemilu dapat saja terjadi dalam Pelaksanaannya, baik itu sengketa antar peserta pemilu maupun sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu.
Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten untuk melaksanakan tugas, salah satu diantaranya adalah tugas penyelesaian sengketa proses. Panwaslu Kecamatan dapat melakukan penyelesaian sengketa proses antar peserta pemilu yang dilaksanakan dengan acara cepat melalui pemberian mandat dari Bawaslu Kabupaten.
Fitroh dalam sambutannya menyampaikan bahwa Panwaslu Kecamatan dapat malaksanakan penyelesaian sengketa acara cepat yang diberikan mandat oleh Bawaslu Kabupaten.
"Panwaslu Kecamatan dapat melaksanakan penyelesaian sengketa acara cepat dengan diberi mandat oleh Bawaslu Kabupaten", ujar Fitroh
Lanjut Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo Fitro menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa acara cepat yang dilaksanakan Panwaslu Kecamatan dibutuhkan pengetahuan dan Keterampilan.
"Dalam melaksananakan penyelesaian sengketa acara cepat panwaslu kecamatan harus memiliki pengetahuan dan keterampilan", tutur Kordiv PP Datin Bawaslu Kabupaten Situbondo.
Pengetahuan yang didasarkan kepada peraturan perundang-undangan penting untuk dimiliki dan dikuasai oleh Panwaslu Kecamatan didalam melakukan penyelesaian sengketa dengan acara cepat. Dengan dasar pengetahuan yang dimiliki tersebut, melalui simulasi dan banyaknya latihan diharapkan Panwascam akan lebih terampil dan siap didalam melakukan penyelesaian sengketa acara cepat dilapangan.
Objek sengketa pada penyelesaian sengketa acara cepat dan penanganan pelanggaran Pemilu hampir sama, maka dalam pelaksanaannya, Panwaslu Kecamatan haruslah memiliki kemampuan analisis yang baik agar mampu membedakan objek keduanya.
"Sengketa dan penanganan pelanggaran memiliki kemiripan objek, maka Panwaslu Kecamatan harus teliti dan hati-hati dalam melakukan analisa terhadap objek sengketa dan penanganan pelanggaran", Lanjut Fitroh Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo.