PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN PKD
|
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal :
- Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa;
- Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa namun belum ada pendaftar perempuan;
- Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Bawaslu Kabupaten Situbondo membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Informasi lebih lanjut, silahkan unduh pengumuman disini