PENGAWASAN KLARIFIKASI TANGGAPAN MASYARAKAT AGENDA HARI TERAKHIR PERPANJANGAN VERMIN PARPOL
|
Dihari terakhir perpajangan verifikasi administrasi pendaftaran partai politik Calon Peserta Peserta Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 331 Tahun 2022, Bawaslu Kabupaten Situbondo melaksanakan Pengawasan di Kantor KPU Kabupaten Situbondo Jl. Cendrawasih, N0. 32 Situbondo pada hari Jum’at (09/10).
Pengawasan dilaksanakan secaa langsung dengan agenda yakni klarifikasi tanggapan masyarakat atas pencatutan nama sebagai anggota Partai Politik di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Berdasarkan hasil koordinasi terhadap KPU Kabupaten Situbondo bahwa terdapat 7 (tujuh) orang baik secara langsung terhadap media KPU RI dan berdasarkan dengan penerusan dari Bawaslu kabupaten Situbondo.
Berdasarkan arahan KPU RI terhadap pelaksanaan klarifikasi dimaksud bahwa bentuk klarifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Situbondo yakni menghadirkan pemberi tanggapan ke Kantor KPU Kabupaten Situbondo untuk dimintai keterangan terhadap pokok aduan yang kemudian melakukan koordinasi dengan menghadirkan LO Partai Politik yang memasukkan nama dimaksud dan kemudia di tindaklanjuti dengan berita acara KPU Kabupaten untuk dijadikan KPU RI untuk menindaklanjuti atas aduan dimaksud.
“Pelaksanaan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat yakni menghadirkan pemberi tanggapan ke kantor KPU Kabupaten Situbondo yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan menghadirkan LO Parpol atas tanggapan dimaksud dan selanjutnya dibuatkan berita acara oleh KPU Kabupaten Situbondo untuk dijadikan dasar oleh KPU RI dalam menindaklanjuti atas tanggapan dimaksud”, Ujar Iwan Suryadi dalam Klarifikasi dimaksud.
Tecatat di Kabupaten Situbondo dari 7 (tujuh) orang yang memberikan tanggapan baik melalui media online di Website KPU dan penerusan dari Bawaslu Kabupaten Situbondo yang hadir dalam pelaksanaan klarifikasi yakni sebanyak 4 (empat) orang dan langsung dilakukan klarifikasi oleh Anggota KPU Kabupaten Situbondo yakni Iwan Suryadi.
