Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Coktas di Desa Kotakan, Bawaslu Situbondo Temukan Pemilih Berusia 100+

humas

Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas)

Bawaslu Situbondo– Rabu, 11 Maret 2026 pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 terus dilakukan oleh jajaran penyelenggara pemilu,  guna memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Dini Meilia Meiranda, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas beserta Ahmad Pujiharto Staf Bawaslu Kabupaten Situbondo turut melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan coktas tersebut guna memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses coktas di Desa Kotakan, Bawaslu Kabupaten Situbondo melakukan koordinasi dengan pemerintah desa yaitu Tahfiz Alchairi, Sekdes Kotakan untuk memperoleh informasi yang valid terkait kondisi kependudukan warga.

Dari kegiatan pengawasan coktas ditemukan kembali 1 orang pemilih yang telah berusia 103 tahun masih hidup dan disinyalir tahun lahir dari pemilih tersebut salah penulisan.

"Untuk pemilih berusia 100+ juga pernah kita temukan di Desa Tamansari Sumbermalang saat coktas di triwulan III tahun 2025 lalu. Dan menurut penuturan pemilih tersebut, terdapat kesalahan penulisan tahun lahir, " jelas Dini.

Melalui kegiatan ini diharapkan data pemilih di Kabupaten Situbondo, khususnya di Desa Kotakan, dapat terus diperbarui secara berkala sehingga potensi permasalahan data pemilih dapat diminimalisir sejak dini.

Bawaslu Kabupaten Situbondo menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Dengan data pemilih yang valid dan akurat, diharapkan pelaksanaan pemilu di masa mendatang dapat berjalan lebih baik dan terpercaya.

Penulis & Editor : Dini Meilia Meiranda