Pelaksanaan Pengawasan Verifikasi Administrasi Perbaikan Bawaslu Situbondo
|
Pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Situbondo yang masuk dalam tim fasilitasi pengawasan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 melaksanakan pengawasan secara langsung di ruang Media Center Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo terhadap proses perbaikan keanggotaan partai politik yang masuk dalam kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS). Minggu, 04/09/2022.
Kegiatan pada siang hari ini tidak dalam rangka memberikan keterangan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap data keanggotaan parpol yang masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagaimana yang terdaftar dalam system informasi partai politik (SIPOL). Hal ini disampaikan oleh Bapak Iwan Anggota KPU Situbondo ketika memberikan arahan pada operator SIPOL KPU sebelum melakukan verifikasi.
Menurut Iwan tugas dari tim verifikator KPU Situbondo pada siang hari ini hanya mencatat.
“Eksekusi selanjutnya terkait data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) masih menunggu info lanjutan” ujar Iwan
“Pengawasan pendaftaran, verifikasi dan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2024 saat ini sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat”, terang Slamet (Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Situbondo).
Menurut Slamet Bawaslu Situbondo sesuai kewenangannya melakukan pengawasan lansung terhadap proses tersebut.
“Intinya adalah Bawaslu ingin memastikan jajaran KPU melakukan proses vermin dari tindak lanjut keanggotaan partai politik sesuai prosedur dan tata cara yang di atur dalam PKPU 4 tahun 2022”, jelas beliau
Kemudian yang paling substansi adalah agar semua calon peserta pemilu 2024 mendapatkan pelayanan yang sama dari KPU yakni bersikap adil. Dari hasil pengawasan Bawaslu pada saat vermin tindak lanjut atas surat pernyataan keanggotaan partai, KPU belum berani mengeksekusi keanggotaan Parpol yang BMS menjadi TMS karena beberapa partai politik masih diberi kesempatan untuk melakukan aploud surat pernyataan keanggotaan Parpol yang BMS. ujarnya
