Pelaksanaan Pendaftaran Panwaslu Kecamatan tidak harus datang ke Kantor Bawaslu Situbondo
|
Pelaksanaan penerimaan berkas pendaftaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Situbondo yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Situbondo dihari keempat (24/09/2022) dimulai pukul 09:00-17.00 Wib.
Adapun jumlah seluruh pendaftar pada hari ini yakni berjumlah 25 (dua puluh lima pendaftar) yang terdiri dari laki-laki 24 (dua puluh empat) dan 4 (empat) pendaftar perempuan. Adapun pendaftar yang datang secara langsung ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Situbondo yakni berjumlah 17 (tujuh belas), melalui pos yakni 2 (dua) dan online 5 (lima).
Hingga hari keempat saat ini jumlah keseluruhan pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 berjumlah 86 (delapan puluh enam) yang terdiri dari pendaftar laki-laki berjumlah 68 (enam puluh delapan) dan pendaftar perempuan berjumlah 18 (delapan belas).
Harapan masyarakat Situbondo yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan pada pengumuman yang telah kita sebar dapat berpartisipasi dalam pendaftaran sebagai Panwaslu Kecamatan di 17 Kecamatan se-Kabupaten Situbondo.
"Saya selalu berharap kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Pengumuman yang telah disosialisasikan seperti minimal berumur 25 Tahun pada saat pendaftaran dapat melakukan pendaftaran pada kesempatan ini", Tutur Miftah selaku Korsek Bawaslu Kabupaten Situbondo.
Selain itu juga persyaratan secara administratif sangat mudah yakni cukup menyerahkan surat lamaran, biodata diri, surat pernyataan, Pas Foto 4x6 berwarna serta foto copy Ijazah terlegalisir dan Foto copy E-KTP juga surat keterangan Sehat dari Puskesmas Pemerintah menjadi bagian yang memberikan kemudahan kepada Masyarakat untuk melakukan pendaftaran ini.
Adapun seluruh format berkas yang dibutuhkan dapat diunduh melalui website resmi Bawaslu Kabupaten Situbondo yang cukup mengisi tanpa harus membuat dari awal. Bahkan juga disediakan dalam hard copy untuk diisi secara manual di sekretariat Bawaslu Kabupaten Situbondo.
