Pelaksanaan Kerja Pengawasan, Faridl : Penting Melibatkan Partisipasi Masyakarat
|
Bawaslu Kabupaten Situbondo. Bawaslu Kabupaten Situbondo melakukan pembekalan terhadap Pengawas Pemilu Perempuan terkait pelaksanaan pengawasan partisipatif dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat Situbondo bertempat di Balai Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kab. Situbondo (12/10/2023).
Ahmad Faridl Ma'ruf dalam sambutannya menyampaikan bahwa melaksanakan pengawasan pemilu mesti melibatkan partisipasi masyarakat sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 448 bahwa Pemilu diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi, pendidikan kewarganegaraan (civic education), lembaga survei dan cuick count (hitung cepat) dalam pemilihan umum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo melanjutkan bahwa kerja pengawasan partisipatif merupakan kerja jaringan dan kerja pendampingan terhadap komunitas dan seluruh komponen bangsa. Maka yang diharapkan dari pola pengawasan partisipatif yang semacam ini tidak hanya sekadar output atau outcome saja, melainkan juga benefit. Komunitas-komunitas pengawasan partisipatif ini tidak hanya bergerak sendiri, tetapi juga mampu menggerakkan komunitas-komunitas lainnya untuk berkontribusi positif dalam setiap tahapan pemilu berlangsung hingga akhir secara demokratis, jujur dan berkeadilan.
Dengan kegiatan pengawasan partisipatif ini dimungkinkan dalam setiap komunitas muncul pioner atau duta-duta pengawasan partisipatif yang memiliki inisiatif, inovasi dan mampu mengadvokasi komunitasnya masing-masing serta komunitas lainnya yang sudah terjalin sebagai mitra strategis Bawaslu Kab. Situbondok," ujar Pak Faridl. []