Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Situbondo Lakukan Koordinasi

humas bawaslu situbondo

Koordiv dan Staf P2H Bawaslu Kabupaten Situbondo saat koordinasi dengan Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Situbondo

 

Bawaslu Situbondo- Selasa, 3/6/2025 Koordinator Divisi Pencegahan, Dini Meilia Meiranda beserta Sahriyanto selalu staf pencegahan Bawaslu Kabupaten Situbondo melakukan koordinasi pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ke KPU Kabupaten  Situbondo.

Koordinasi ini dilakukan mengingat adanya Peraturan KPU nomor 1 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Sehingga dipandang penting untuk dilakukan  koordinasi antara KPU dengan Bawaslu.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)  merupakan kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT  Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri.

Penyelenggara PDPB sendiri terdiri dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan Pasal 9 huruf (1) dan huruf (2) PKPU nomor 1 tahun 2025, penyelenggaraan PDPB dilakukan secara berjenjang,  yang dilaksanakan oleh: 
1) KPU Kabupaten/Kota paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali; 
2) KPU Provinsi paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali; dan
3) KPU paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.

Dari koordinasi yang dilakukan, diketahui bahwa KPU Situbondo belum menerima data pemilih yang akan dimutakhirkan serta menunggu undangan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur.

Akan tetapi, Andi Wahyu Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi mengatakan bahwa akan melakukan pleno dengan komisioner KPU lainnya untuk membahas agenda koordinasi dengan stakeholder terkit.*

Penulis & Editor : Dini M.M