Pastikan DPB Sesuai Aturan, Bawaslu Situbondo Lakukan Uji Petik di Desa Trebungan
|
Situbondo- Guna memastikan Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Situbondo lakukan uji petik di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran pada 7 Mei 2026.
Sainur Rasyid Anggota Bawaslu Situbondo beserta Ninin Andila Staf Bawaslu Situbondo bertugas untuk melakukan uji petik dan koordinasi dengan Muh Imron Kaur Keuangan serta Marzuki Kaur Perencanaan sekaligus Operator Kendedes Desa Trebungan.
Pada giat tersebut, didapatkan informasi data TMS meninggal sejumlah 22 pemilih dan setelah di cek oleh Bawaslu Situbondo masih terdapat 13 pemilih yang masuk dalam daftar penetapan DPB Triwulan I Tahun 2026.
Informasi selanjutnya yaitu pemilih baru berusia 17 tahun sejumlah 7 pemilih dan belum masuk dalam daftar penetapan DPB Triwulan I Tahun 2026.
Untuk pemilih memenuhi syarat dengan jumlah smapling 20 pemilih, dinyatakan benar sebagai warga Desa Trebungan.
Dari koordinasi Bawaslu Situbondo dengan Pemerintah Desa Trebungan, menyatakan bahwa KPU Kabupaten Situbondo dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) belum pernah berkoordinasi dengan desa setempat.
Penulis : Dini Meilia Meiranda