Nyare Malem Pengawasan Seri 5, Edukasi Publik: Hak dan Kewajiban Pemilih
|
Bawaslu Situbondo- Jum'at, 13 Maret 2026 Bawaslu Kabupaten Situbondo menggelar giat Nyare Malem Pemgawasan Seri 5 yang bertema Edukasi Publik tentang Hak dan Kewajiban Pemilih secara daring, sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi demokrasi di tengah masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Ahmad Farid Ma'ruf Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo berkesempatan memberikan sambutan pembuka, mengenai tujuan kegiatan Nyare Malem Pengawasan Seri 5 untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya peran pemilih dalam menjaga kualitas demokrasi.
Ia meminta agar masyarakat bisa menjadi pemilih yang cerdas dan turut berpatisipasi dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah, dari awal memasuki tahapan hingga berakhirnya tahapan.
Sedangkan menurutnya, penyelenggara juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan, baik di masa tahapan maupun non tahapan seperti memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar bisa .
Dini Meilia Meiranda sebagai narasumber mengulas Hak dan kewajiban pemilih dalam perrspektif amanah, sesuai dengan pelaksanaan Nyare Malem Pengawasan di bulan suci ramadhan, yang menurutnya hak dan kewajiban pemilih tidak hanya berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang telah diatur oleh negara, tetapi juga berkaitan dalam konteks islam.
Dini menjelaskan bahwa hak memilih dalam pemilu merupakan salah satu cakupan dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh negara. Hal ini termaktub pada Pasal 27 ayat 1 UUD 1945, dan UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 43, serta UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih dan berpartisipasi dalam pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Artinya, negara memberikan hak kepada rakyat untuk menentukan pemimpin, tetapi sekaligus ada tanggung jawab moral dan hukum yang menyertainya"tegas Dini.
Lebih lanjut Dini menuturkan, dalam konteks Islam mengajarkan bahwa setiap keputusan yang diambil harus dilandasi dengan amanah dan keadilan.
"Amanah adalah prinsip utama dalam kehidupan, termasuk dalam menentukan pemimpin. Dalam konteks demokrasi dan pemilu, suara kita adalah amanah yang harus kita jalankan dengan sebaik-baiknya, " tuturnya.
Diakhir, Dini menyampaikan sebagai penyelenggara juga wajib memberikan pendidikan politik. Dalam hal ini, sesuai dengan intruksi Bawaslu RI untuk melaksanakan konsolidasi demokrasi kepada masyarakat agar menjadi masyakat yang cerdas, berintegritas, dan mampu melahirkan pemimpin yang adil serta membawa kebaikan bagi bangsa.
Penulis & Editor : Dini Meilia Meiranda
Foto : Istifani Syarif