Lompat ke isi utama

Berita

NGOPI ARSIP SERIES 8 DENGAN TEMA “ STRATEGI ALIH MEDIA ARSIP : MENJAMIN AUTENTISITAS DAN LEGALITAS ARSIP ELEKTRONIK”

humas

Ngopi Arsip 8 dilaksanakan secara daring melalui zoo meeting, diikuti oleh staf arsiparis Bawaslu Kabupaten Situbondo

Bawaslu Situbondo – Bawaslu Provinsi Jawa Timur melaksanakan Zoom Meeting dengan tema “Strategi Alih Media Arsip : Menjamin Autentisitas dan Legalitas Arsip Elektronik” yang dipaparkan oleh Staf Arsiparis Bawaslu Kabupaten Pamekasan M. Siddiq, dengan melibatkan Koordinator Divisi SDMO dan staf pengampu kearsipan di 38 Bawaslu Kabupaten/ Kota se Jawa Timur, pada Hari Selasa (21 April 2026) pukul 14:00 Wib.

Siddiq memaparkan bahwa arsip elektronik adalah arsip yang diciptakan yaitu dibuat dan diterima dalam format elektronik atau arsip hasil alih media. Sedangkan Alih Media Arsip adalah Awalnya memiliki wujud fisik (kertas), lalu diubah wujudnya menjadi bentuk elektronik. la seolah-olah "dilahirkan kembali di dunia digital (Peraturan ANRI No. 6 tahun 2021 tentang pengelolaan arsip elektronik).

Dijelaskan ketentuan alih media arsip menurut Peraturan ANRI Nomor 9 Tahun 2018 Pasal 22 adalah: 
1.    Dalam melakukan alih media arsip, pimpinan pencipta arsip menetapkan kebijakan alih media arsip.
2.    Kebijakan alih media arsip tersebut meliputi:
1)    Metode (pengkopian, konversi, migrasi)
2)    Prasarana dan sarana
3)    Penentuan prioritas arsip yang di alih media
4)    Penentuan pelaksana alih media

Sedangkan ketentuan alih media arsip meliputi :
1.    PENYELEKSIAN / PENILAIAN
Dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan nilai informasi arsip
2.    PEMINDAIAN
Pemindaian dapat dilakukan dengan alat pemindai atau scanner
3.    PENYUSUNAN BERITA ACARA DAN DAFTAR ARSIP
UK pada tiap pencipta arsip membuat berita acara yang disertai dengan daftar arsip yang dialihmediakan.
4.    AUTENTIKASI
Dengan memberikan tanda tertentu yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan arsip hasil alih media.

Penulis : Ulfa Nur Hayati

Editor : Dini Meilia Meiranda