NGOPI ARSIP SERIES 6 DENGAN TEMA “PENGELOLAAN ARSIP VITAL; STRATEGI PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN INFORMASI PENTING” OLEH VIDITIA GOESDIAN D & ULFA NUR H ARSIPARIS BAWASLU KABUPATEN SITUBONDO
|
Bawaslu Situbondo – Bawaslu Provinsi Jawa Timur melaksanakan Zoom Meeting dengan tema “Pengelolaan Arsip Vital: Strategi Perlindungan dan Pengamanan Informasi Penting” yang dipaparkan oleh Staf Kearsipan Bawaslu Kabupaten Situbondo Viditia Goesdian D & Ulfa Nur H dengan melibatkan Koordinator Divisi SDMO dan staf pengampu kearsipan di 38 Bawaslu Kabupaten/ Kota se Jawa Timur, pada Hari Selasa (3 Maret2026) pukul 10:00 sampai 11.30 Wib.
Arsip vital menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional penciptaan arsip, tidak dapat diperbaharui, dan tidak dapat tergantikan apabila rusak atau hilang.
Sedangkan, Arsip Vital menurut Perka ANRI Nomor 6 Tahun 2005 Informasi terekam yang sangat penting dan melekat pada keberadaan dan kegiatan organisasi yang di dalamnya mengandung informasi mengenai status hukum, hak dan kewajiban, serta asset instansi. Apabila arsip vital hilang tidak dapat diganti dan menghambat keberadaan serta pelaksanaan kegiatan instansi.
Arsip vital harus memperoleh perlindungan khusus terutama dari kemungkinan musnah, hilang atau rusak yang diakibatkan oleh bencana.
Metode pelindungan arsip vital yang dapat dilakukan meliputi:
1. Duplikasi
2. Pemencaran/Dispersal
3. Peralatan Khusus (Vaulting)
Untuk penyelamatan dan pemulihan (recovery) arsip vital pasca bencana atau musibah dilakukan dengan langkah-langkah:
1. Penyelamatan/evakuasi
2. Pemulihan (recovery).
Penulis : Ulfa Nur Hayati
Editor : Dini Meilia Meiranda