NGOPI ARSIP DENGAN TEMA “PENYUSUTAN ARSIP; MENINGKATKAN EFISIENSI DAN MENGURANGI RESIKO"
|
Bawaslu Situbondo – Bawaslu Provinsi Jawa Timur melaksanakan Zoom Meeting dengan tema “Penyusutan Arsip; Meningkatkan Efisiensi dan Mengurangi Resiko” yang dipaparkan oleh Staf Kearsipan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Ahmad Fikri Faisal dan Staf PIC Kearsipan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Umi Ma’rifah, dengan melibatkan Koordinator Divisi SDMO dan staf pengampu kearsipan di 38 Bawaslu Kabupaten/ Kota se Jawa Timur, pada Hari Selasa (27 Januari 2026) pukul 10:00 Wib.
Rifa menyampaikan mengenai Prosedur Pemusnahan Arsip dimulai dari membentuk panitia penilai arsip, penyeleksian arsip, pembuatan daftar arsip usul musnah, penilaian arsip, permintaan persetujuan pemusnahan, penetapan arsip yang akan dimusnahkan dan pelaksanaan pemusnahan arsip.
Fikri menambahkan mengenai arsip yang tercipta, dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip wajib disimpan oleh pencipta arsip sebagai arsip vital, meliputi:
a. Keputusan pembentukan panitia pemusnahan arsip;
b. Notulen rapat panitia penilai pemusnahan arsip pada saat melakukan penilaian;
c. Surat pertimbangan dari panitia penilai kepada pimpinan pencipta arsip yang menyatakan bahwa arsip yang diusulkan musnah dan telah memenuhi syarat untuk dimusnahkan;
d. Surat persetujuan pemusnahan arsip dari Kepala ANRI untuk pemusnahan arsip yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 tahun;
e. Keputusan pimpinan pencipta arsip tentang penetapan pelaksanaan pemusnahan arsip;
f. Berita acara pemusnahan arsip;
g. Daftar arsip yang dimusnahkan.
Beberapa catatan penting mengenai kearsipan tersebut, dapat menjadi landasan dalam pengelolaan kearsipan di lembaga Bawaslu untuk menciptakan ruang arsip yang rapi, efisien dan mengurangi resiko.
Penulis : Ulfa Nur Hayati
Editor : Dini Meilia Meiranda
Foto : Ulfa Nur Hayati