MK Gelar Bimtek Hukum Acara Perselisihan Pilkada 2024 Bagi Bawaslu dan KPU se-Provinsi Jawa Timur
|
MK Gelar Bimtek Hukum Acara Perselisihan Pilkada 2024 Bagi Bawaslu dan KPU se-Provinsi Jawa Timur
Bawaslu Situbondo - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan Bimbingan Teknis dalam menangani perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 Bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur ini dilaksanakan di Hotel Wyndham Surabaya, dari 1 s.d 3 November 2024.
Terundang pada kegiatan ini adalah Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dan Staf Hukum pada Bawaslu Kab/Kota se-Jawa Timur. Terundang eksternal juga hadir KPU Kab/Kota se-Jawa Timur beserta staf.
Hadir pada kesempatan ini Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja, Ketua Bawaslu Jatim A. Warits, Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi, Anggota Bawaslu Jatim Rusmi Fahrizal Rustam, Dewita Hayu Shinta.
Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja hadir langsung dalam kegiatan Bimtek dan memberikan sambutan di pembukaan. Dalam sambutannya, beliau mengatakan bimtek ini harus dapat menambah pengetahuan dan wawasan penyelenggara dalam menghadapi Pilkada tahun 2024.
Pria berkacamata ini juga mengingatkan agar penyelenggara Pemilu tidak lagi seperti "Tom & Jerry" dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab masing-masing. Sebab dibutuhkan keselarasan sehingga tercipta penyelenggaraan yang humanis dan hormanis.
Ketua Bawaslu RI ini juga berharap dengan pelaksanaan Bimtek ini jajaran Bawaslu dapat menyiapkan hal yang dibutuhkan dalam PHP nanti. Nantinya Bawaslu Kabupaten dan Bawaslu Provinsi harus bisa menjawab segala persoalan dan pertanyaan yang akan ditanyakan oleh Hakim MK, dengan apa?. Maka jawabannya tentu adalah merupakan Hasil pengawasan yang telah dilakukan dan harus diuraikan secara ridjit dengan cermat dan baik termasuk pada nanti saat pungut hitung.
Pada kesempatan yang sama, YM Ketua MK - Dr. Suhartoyo, S.H., M.H menyampaikan bahwa bimbingan teknis ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi untuk menjaga integritas proses Pilkada 2024. Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan proses hukum dalam perselisihan pilkada dapat berjalan lebih efektif, adil, dan transparan.
Bimtek ini juga diadakan untuk menyamakan persepsi penyelesaian PHP 2024.
"Dengan pelaksanaan bimtek ini, diharapkan penyelenggara pemilu dapat memahami bagaimana Hukum Acara MK dan mendapatkan gambaran dalam Penyelesaian PHP sehingga dapat beracara di MK", ujarnya.
Suhartoyo menjelaskan yang digugat ke MK tidak hanya persoalan angka (perolehan suara) tetapi juga persoalan prosedur yang dijadikan substansi gugatan. Oleh karena itu, para peserta akan menerima materi dan latihan praktik menyusun keterangan bagi Bawaslu dan keterangan jawaban KPU (Termohon).
Selain sebagai pembuka acara Bimtek, Suhartoyo berkesempatan untuk memberikan materi "Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024" di sesi pertama. Serta terdapat beberapa materi lainnya yang disampaikan oleh pegawai Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) selama 3 hari.*
Penulis dan Foto: Moch. Sullam
Editor: Dini Meilia Meiranda