Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Situbondo Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pleno PDPB Triwulan IV di KPU Situbondo

Humas

Rapat Koordinasi dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Situbondo

Bawaslu Situbondo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menggelar rapat koordinasi persiapan Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 bersama jajaran Bawaslu dan stakeholder terkait, Kamis (4/11/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memastikan akurasi, validitas, serta kelengkapan data pemilih menjelang pelaksanaan tahapan pemilu berikutnya.

Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan KPU Situbondo tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Situbondo dan dihadiri anggota KPU Situbondo, sekretariat, Pimpinan Bawaslu Situbondo, serta operator data pemilih. Hadir pula perwakilan dari Dispendukcapil, Kesbangpol, Kemenag, Kepolisian, TNI, serta Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Ketua KPU Situbondo,  Hadi Prayitno dalam sambutannya menegaskan bahwa pleno PDPB bukan sekadar formalitas triwulanan, melainkan bagian penting dari upaya menjaga integritas data pemilih secara berkelanjutan. 
“Kami berkomitmen melaksanakan proses ini secara transparan dan akuntabel, serta membuka ruang masukan dari Bawaslu dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu pula, Jadi memaparkan giat Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang telah dilakukan bersama Dispendukcapil sehingga saat giat coktas perbaikan elemen data dapat diperbaiki ditempat coktas.

Ahmad Faridl Ma'ruf, Ketua Bawaslu Situbondo menyampaikan sejumlah catatan hasil pengawasan, baik saat pelaksanaan coktas maupun uji petik yang dilakukan Bawaslu setiap seminggu sekali, diantaranya pemilih TMS yang masih muncul dalam daftar, serta perlunya penguatan koordinasi dan sinergitas antar lembaga terkait dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini.

"Sangat penting untuk meningkatkan sinergitas antar lembaga, yang kita sebut segitiga emas. Baik sinergitas antara KPU - Dispendukcapil dan Bawaslilu, maupun KPU-Kepolisian-Bawaslu atau dengan lembaga terkait lainnya. Jika sinergitas terbangun  maka permasalahan data pemilih, terutama pemilih TMS tidak akan terulang kembali disetiap tahunnya," jelas Faridl.

Berbeda dengan Dini Meilia Meiranda, Anggota Bawaslu Situbondo sekaligus penanggungjawab Timfas PDPB yang menekankan kewenangan KPU sebagai penyelenggara teknis, yang berkewajiban untuk menindaklanjuti saran perbaikan dan imbauan yang diberikan oleh Bawaslu, serta pentingnya validasi sebelum pleno agar tidak terjadi kesalahan input yang dapat berdampak pada kualitas daftar pemilih.

Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Situbondo dapat berjalan lebih akurat, komprehensif, dan mampu meminimalisir potensi permasalahan pada tahapan pemilu di tahun 2029 mendatang.

Penulis dan Editor : Dini Meilia Meiranda

Foto : Sahri