Lompat ke isi utama

Berita

Meminimalisir Kendala Unggah Data di JDIH, Bawaslu Jawa Timur Adakan Rapat Koordinasi

Staf Bawaslu Kabupaten Situbondo mengikuti Rapat Koordinasi Tim Pengelola Anggota JDIH

Staf Bawaslu Kabupaten Situbondo ikuti rapat tersebut melalui zoom meeting

Bawaslu Situbondo- Rapat Koordinasi Tim Pengelola Anggota (TPA) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Senin, (28/07/2025) melalui platform virtual zoom meeting.

Rapat koordinasi diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Kasubag Hukum, Staf Divisi Hukum dan CPNS Analis Hukum pada Bawaslu di 38 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan ini bertujuan untuk penataan data dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional.

Dalam sambutannya, A Warits Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai penguat integritas lembaga dan keterbukaan lembaga kepada publik dengan menyediakan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah diakses dan terintegrasi.

Sedangkan Dewita Hayu Shinta menambahkan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan instrument penting untuk memberi kemudahan akses produk hukum kepada masyarakat.

Selaku pemateri dalam rapat ini, Lyfendana Staff Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur memaparkan mengenai mekanisme pengunggahan dokumen produk hukum pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Setalah diadakan rapat koordinasi, diharapkan tidak ada kendala dalam pengunggahan dokumen produk hukum pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Penulis : Siti Aisyahtur Rodiah

Editor : Dini Meilia Meiranda

Foto : Istifani Syarif