Lompat ke isi utama

Berita

KORDIV. PP BAWASLU SITUBONDO HADIRI UNDANGAN REVIEW DAN MASUKAN PERUBAHAN 6 PERBAWASLU PENANGANAN PELANGGARAN

Situbondo 22 Juli 2022, Koordinator Divisi PP (Penanganan Pelanggaran) Bawaslu Kabupaten Situbondo (Bapak Fitriyanto) menghadiri Rakernis yang diselenggrakan oleh Bawaslu Republik Indonesia tentang Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang II pada tanggal 20 - 22 Juli 2022 di Hotel Mercure Bandung City Centre.

Anggota Bawaslu RI Ibu Loly Suhenti (Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu RI) menyampaikan mengenai Pemetaan potensi kerawanan di setiap tahapan menjadi asupan gizi bagi kita untuk menghadapi dinamika Pemilu yang berbeda dengan regulasi yang tidak berubah. Dinamika Sipol dalam konteks pendaftaran peserta Pemilu memang sudah tidak lagi menjadi kewajiban sebagaimana ketentuan sebelumnya. Namun, secara teknis pada pendaftaran partai politik masih tetap menggunakan Sipol yakni dalam hal upload dokumen yang menjadi syarat kelengkapan pendaftaran partai politik. Peraturan Bawaslu tentang Pola Hubungan sudah selesai, hanya tinggal menunggu hasil sinkronisasi dan Harmonisasi dan selanjutnya menunggu untuk diundangkan. Dengan Perbawaslu Pola Hubungan tersebut diharapkan seluruh kerja antar divisi dapat terkoneksi dengan baik. Ujar ibu loly saat memberikan sambutan sekaligus saat pembukaan Rakernis.

Setelah acara dibuka langsung oleh Ibu Loly Suhenti (Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu RI), selanjutnya peserta mengikuti Rakernis mulai dari tanggal 20-22 Juli 2022.

Tag
Berita