KORDIV PP BAWASLU KABUPATEN SITUBONDO HADIRI UNDANGAN REVIEW DAN MASUKAN PERUBAHAN 6 PERBAWASLU PENANGANAN PELANGGAN
|
Situbondo 31 Mei 2022, Koordinator Divisi PP (Penanganan Pelanggaran) Bawaslu Kabupaten Situbondo (Bapak Fitriyanto) menghadiri undangan Review dan masukan perubahan 6 Perbawaslu Penanganan Pelanggaran dalam rangka Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Jatim dengan mengundang Kordiv PP di 38 Bawaslu Kabupaten/ Kota se Jawa Timur yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangkalan, 30-31 Mei 2022.
Anggota Bawaslu Jatim, Muh Ikhawanudin Alfianto menuturkan rapat koordinasi ini sebagai forum untuk banyak mendengarkan masukan tentang aturan teknis penanganan pelanggaran.
Menurut Ikhwan, pengawas pemilu di 38 Kabupaten/Kota memiliki pengalaman beragam saat menangani pelanggaran Pemilu 2019 lalu.
“Dengan pengalaman itulah kita berharap akan banyak muncul masukan baik sebagai bahan untuk terbitnya aturan teknis penanganan pelanggaran Pemilu 2024 ini,” jelasnya.
“Segala masukan dari Bapak/Ibu ini akan kami serahkan ke Bawaslu RI. Semoga bermanfaat dan menjadi referensi atas terbitnya aturan teknis tentang penanganan pelanggaran Pemilu 2024,” pungkasnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut terdapat 6 Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran yang diulas. Dari 38 Kabupaten/Kota dibagi dalam 6 kelompok.
Dan Bawaslu Kabupaten Situbondo sendiri terpilih menjadi kelompok 1 dengan 6 Kabupaten/ Kota lainnya mendapat tugas review mengenai Perbawaslu 07 Tahun 2018 tentang Penanganan temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.