Koordinasi dalam Rangka Persipan Vermin Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
|
Rabu, 03 Agustus 2022 Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bersama satu orang staf Bawaslu Kabupaten Situbopndo melaksanakan koordinasi dalam rangka Persiapan Verifikasi Administrasi Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 ke Kantor KPU Kabupaten Situbondo.
Koordinasi kali ini kepada Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Situbondo, Iwan Suryadi SH.
Iwan Suryadi, SH (Koordintor Divisi Teknis dan Penyelenggara) KPU Kabupaten Situbondo menuturkan bahwa pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024 sampai verifikasi administrasi adalah kewenangan KPU RI.
Iwan melanjutkan penjelasannya, hingga saat ini KPU Kab/Kota belum mendapatkan akun akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Ketua KPU RI akan memberikan tugas kepada KPU Kab/Kota apabila terdapat keanggotaan data ganda baik dalam satu partai ataupun beda partai. terang Iwan Suryadi.
KPU Kabupaten Situbondo belum mendapatkan Daftar Infventarisir Masalah (DIM) terkait Verifikasi Administrasi Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. KPU Kabupaten Situbondo tidak akan melakukan apapun sebelum ada intruksi dari KPU RI, ucap Iwan
