Konsolidasi Demokrasi: Peran Pelaku Pemilih dan Konstruksi Pemilu Menuju Demokrasi Substantif
|
Bawaslu Situbondo- Program Bawaslu Menyapa kembali dilaksanakan pada Rabu 4 Januari 2026. Bawaslu Situbondo menyampaikan bahwa konsolidasi demokrasi merupakan proses berkelanjutan yang tidak berhenti pada pelaksanaan pemilu semata, tetapi bertumpu pada kualitas kesadaran dan partisipasi para pelaku pemilih.
Dalam forum dialog bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Situbondo, Bawaslu menegaskan bahwa pemilih adalah aktor utama dalam menentukan arah demokrasi yang substantif.
Zekkiuddin, Anggota Bawaslu Situbondo memandang bahwa pemilih, khususnya kalangan mahasiswa dan kader organisasi kemahasiswaan seperti GMNI, memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan dan kontrol sosial. Pemilih tidak boleh direduksi menjadi sekadar angka elektoral, melainkan harus ditempatkan sebagai subjek politik yang kritis, rasional, dan berintegritas dalam mengawal proses demokrasi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa konstruksi pemilu yang demokratis tidak hanya diukur dari terpenuhinya aspek prosedural, tetapi dari sejauh mana nilai keadilan, kejujuran, dan kesetaraan benar-benar terwujud dalam praktik.
Dijelaskan bahwa demokrasi substantif lahir ketika pilihan politik masyarakat didasarkan pada kesadaran ideologis, gagasan, dan kepentingan publik, bukan pada transaksi politik, tekanan kekuasaan, maupun manipulasi informasi.
Dalam konteks tersebut, Bawaslu Situbondo mengajak GMNI Situbondo untuk mengambil peran aktif dalam memperkuat literasi demokrasi dan pengawasan partisipatif. Keterlibatan mahasiswa dalam mengedukasi pemilih, mengkritisi kebijakan elektoral, serta mengawasi potensi pelanggaran pemilu merupakan bagian penting dari upaya membangun pemilu yang berintegritas.
Bawaslu Situbondo menegaskan bahwa konsolidasi demokrasi hanya akan tercapai apabila seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan, berperan aktif dalam menjaga kualitas pemilu. Sinergi antara Bawaslu dan GMNI diharapkan mampu mendorong terwujudnya pemilu yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermakna secara demokratis, sebagai fondasi menuju demokrasi yang substantif dan berkeadilan.
Dalam dialog tersebut, ditanggapi oleh peserta bahwa pemilih sebagai objek utama pemilu dapat dipetakan ke dalam empat elemen sosial, yaitu pemilih yang memiliki wawasan politik, pemilih pragmatis yang rentan terhadap politik uang, pemilih yang menentukan pilihan berdasarkan kedekatan identitas atau figur yang dihormati, serta pemilih awam dengan keterbatasan pemahaman politik.
Acara dialog berjalan lancar serta memantik semangat peserta untuk turut mengetahui lebih mendalam terkait peran pelaku pemilih dan konstruksi pemilupemilu.
Penulis : Siti Aisyatur Rodiah
Editor : Dini Meilia Meiranda
Foto : Istifani Syarif