Konsolidasi Demokrasi: Memperkuat Hak Pilih dan Menolak Politik Uang dalam Pemilu Berintegritas
|
Situbondo — Sebagai langkah memperkuat kualitas demokrasi, Bawaslu Situbondo melakukan dialog melalui konsolidasi demokrasi mengenai hubungan antara hak pilih warga negara dengan ancaman praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilu. Kegiatan konsolidasi demokrasi dilakukan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Jatibanteng menjadi ruang edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa suara rakyat merupakan amanah demokrasi yang harus dijaga. (Kamis , 11 Juni 2026)
Dalam kegiatan tersebut dibahas bahwa hak pilih merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang menjadi wujud kedaulatan rakyat. Melalui hak pilih, masyarakat memiliki peran menentukan arah kepemimpinan dan pembangunan bangsa. Oleh karena itu, pilihan politik tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan sesaat, tekanan, maupun imbalan materi.
Korelasi antara hak pilih dan politik uang menjadi perhatian utama dalam konsolidasi ini. Politik uang dinilai dapat merusak nilai dasar demokrasi karena mengubah makna suara rakyat dari keputusan berdasarkan pertimbangan visi, program, dan integritas calon menjadi transaksi kepentingan jangka pendek. Praktik pemberian uang atau materi untuk memengaruhi pilihan pemilih juga bertentangan dengan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana menjadi asas dalam regulasi pemilu Indonesia.
Peserta kegiatan menegaskan pentingnya peran tokoh agama, masyarakat, dan seluruh elemen warga dalam membangun budaya politik yang sehat. Masyarakat diajak untuk menggunakan hak pilih secara cerdas, menilai calon berdasarkan rekam jejak serta gagasan, dan berani menolak segala bentuk politik uang yang dapat melemahkan kualitas demokrasi.
Dari perspektif regulasi pemilu, larangan politik uang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan tersebut menegaskan bahwa peserta pemilu maupun pihak yang berkampanye tidak diperbolehkan menjanjikan atau memberikan uang maupun materi tertentu untuk memengaruhi pemilih.
Melalui konsolidasi demokrasi ini, MUI Kecamatan Jatibanteng bersama masyarakat mendorong terciptanya pemilu yang bermartabat, di mana setiap warga menggunakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab. Demokrasi yang kuat bukan hanya ditentukan oleh pelaksanaan pemilu, tetapi juga oleh kesadaran masyarakat dalam menjaga nilai kejujuran, keadilan, dan integritas politik.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun kesadaran kolektif bahwa suara rakyat bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan, melainkan amanah untuk menentukan masa depan bangsa melalui proses demokrasi yang bersih dan berkeadilan.
Penulis : Dini Meilia Meiranda