Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Situbondo Hadiri Undangan DKPP

Humas Bawaslu Situbondo

Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma'ruf saat menghadiri undangan DKPP

Bawaslu Situbondo - Ketua Bawaslu Situbondo, Ahmad faridl Ma'ruf menghadiri undangan  Rapat Koordinasi Penyelenggara Wilayah II pada 4-6 November 2024 di Grand Sahid Jaya Jakarta.

Acara Rapat Koordinasi  Penyelenggara Wilayah II ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Terundang dalam acara tersebut, adalah Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dn KPU Kabupaten/Kota di Wilayah II DKPP.

Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu RI, Puadi hadir serta memberikan penjelasan tentang beberapa syarat untuk mewujudkan pemilihan umum (Pemilu) yang demokratis. Yaitu,  regulasi yang jelas dan tegas; peserta Pemilu yang taat aturan; pemilih yang cerdas dan partisipatif; birokrasi netral; dan penyelenggara yang kompeten dan netral.

Mantan anggota DKPP ex Officio dari Bawaslu ini juga menyampaikan, kualitas dan integritas pemilihan di tingkat lokal/daerah merupakan salah satu indikator kesuksesan demokrasi.

“Keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” kata Puadi saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah II yang diselenggarakan DKPP RI dikutip Rabu (6/11/2024).

Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini juga menegaskan, penyelenggara Pemilu yang berintegritas berdampak positif terhadap masa depan demokrasi.
"Penyelenggara Pemilu berintegritas merupakan syarat mutlak terwujudnya pemilihan berkualitas,” tegas Puadi.

Integritas yang dimaksudkan oleh Puadi dapat diartikan sebagai kesesuaian antara tindakan dan perilaku seorang penyelenggara dengan tanggung jawabnya harus mematahui peraturan perundangan-undangan.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu,” kata Puadi.

Puadi jug mengatakan bahwa untuk melaksanakan Pemilu yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pengawas Pemilu pada setiap tingkatan dituntut harus dapat selalu menjaga integritasnya dalam melakukan seluruh tahapan Pemilu dan pemilihan

“Untuk menjaga integritas, pengawas Pemilu wajib berpedoman pada prinsip, jujur, mandiri, adil, dan akuntabel,” pungkas Puadi.*

Penulis dan Foto: Ahmad Faridl Ma'ruf 

Editor: Dini Meilia Meiranda