Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Minta Laporan Pengawasan Terperinci
|
Bawaslu Situbondo - Dalam rangka mempersiapkan pengawasan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Serentak 2024 pada 27 November 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Timur Lakukan Rapat Pimpinan pada 13-15 November 2024 di Surabaya.
Hadir dalam rapat pimpinan ini adalah Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Kepala Sekretariat se-Jawa Timur.
Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits memberikn sambutan pembukaan pada acara rapat pimpinan tersebut. Pada smabutannya, Warits mendorong pengawas pemilu dari tingkat Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk mencatat peristiwa yang diawasi dalam Form A.
“Pada saat pemungutan suara kita harus mencatat seluruh peristiwa di TPS mulai dari sebelum pukul 07.00 hingga setelah berakhirnya penghitungan suara di TPS. Misalnya nanti ada TPS di buka lewat dari waktu yang ditentukan. Itu tulis dan catat. Form A itu catatan kita tentang peristiwa atau hasil dari apa yang kita awasi," jelasnya.
Alumni Pondok Pesantren Tebuireng ini juga memaparkan hasil uji petik Form A di Rumah Data.
“Terdapat beberapa kabupaten kota perlu meningkatkan kerja-kerja pengawasannya karena produk pengawasannya sangatlah kurang sesuai dengan harapan. Apa yang kita tulis di Form A ini akan berguna nanti misalnya ada perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK),” paparnya.
Selain itu, pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota diminta agar melakukan uji petik terhadap laporan pengawasan (Form A) yang telah dilaporkan oleh jajaran di bawah, untuk memastikan laporannya sudah sesuai dengan harapan.
Dalam rapat pimpinan yang berlangsung selama tiga hari ini, setiap pimpinan akan memaparkan materi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam pengawasan tahapan Pemilihan 2024. Hal ini sebagai bentuk penegaskan kolektif kolegial secara lebih konkret di jajaran Bawaslu.*
Penulis dan Editor : Dini Meilia Meiranda