Lompat ke isi utama

Berita

KETERBUKAAN INFORMASI MERUPAKAN KEWAJIBAN JAJARAN BAWASLU DALAM MENJALANKAN AMANAT UNDANG-UNDANG

Humas Bawaslu Situbondo

Bawaslu Situbondo –Divisi Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Situbondo hadiri kegiatan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Banyuwangi pada Senin-Rabu (3-5/2/2025).

Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provins Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat undang-undang yang wajib dijalankan oleh Jajaran Bawaslu.

“keterbukaan informasi adalah kewajiban kita menjalankan amanat undang-undang” pesan Endah.

Dalam Evaluasi ini, Endah juga meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota mempertahankan anugerah dari Komisi Informasi Pusat sebagai Lembaga Informatif.

“tahun kemaren Bawaslu mendapat anugerah dari komisi informasi pusat, yang untuk mempertahankan itu adalah tidak mudah, meski kita tidak pernah melakukan kegiatan keterbukaan informasi, tapi kita tetap harus memberikan informasi yang baik dan, karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana mendapatkan informasi baik Pemilu maupun Pilkada”. Sambung Endah.