Lompat ke isi utama

Berita

Kemenag Situbondo Akan Berikan Data WNI Dibawah 17 Tahun Tetapi Sudah Menikah Sebagai Bahan Uji Petik PDPB

Bawaslu Situbondo diwakili oleh  Sainur Rasyid, Kordiv SDMO-Diklat dan Dini Meilia Meiranda, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas beserta Staf Pengawasan dan Humas.

Bawaslu Situbondo melakukan koordinasi ke Kementerian Agama Kabupaten Situbondo.

Bawaslu Situbondo -  Rabu, 16/07/2025 melakukan koordinasi ke Kemenag Kabupaten Situbondo, dalam rangka pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).     diwakili oleh  Sainur Rasyid, Kordiv SDMO-Diklat dan Dini Meilia Meiranda, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas beserta Staf Pengawasan dan Humas. 

Koordinasi dengan Kemenag Kab. Situbondo tersebut disambut oleh Kepala Sub. Bagian Tata Usaha, Bapak Adi Ariyanto yang memberikan  ruang bagi Bawaslu Situbondo untuk menyampaikan tujuan koordinasi tersebut. 

Sainur menyampaikan bahwa koordinasi yang dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian surat permohonan data kepada Kemenag Situbondo, pada 30 Juni 2025. Permohonan data dimaksud adalah data WNI yang berusia dibawah 17 tahun, namun sudah menikah. 

"WNI yang sudah menikah ini, tentunya masuk dalam kategori warga negara yang memiliki hak pilih dan Bawaslu Situbondo memiliki kewajiban untuk memastikan hak pilihnya terlindungi dan diakomodir oleh KPU, mengingat masa ini KPU Situbondo sedang melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan setiap tiga bulan sekali," jelas Sainur. 

"Data yang diperoleh dari Kemenag ini juga sebagai bahan bagi Bawaslu Situbondo untuk melaksanakan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan hasil uji petiknya akan disampaikan kepada KPU Situbondo, " timpal Dini. 

Menanggapi hal tersebut, Adi Ariyanto menyampaikan bahwa data yang diminta akan disampaikan dalam waktu 2 hari kedepan kepada Bawaslu Situbondo, karena penarikan data saat ini masih belum sepenuhnya selesai dari KUA se-Kabupaten Situbondo.

Selain dengan Kemenag Situbondo, Bawaslu juga melibatkan beberapa instansi terkait dalam pelaksanaan Pengawasan PDPB. Langkah Bawaslu Situbondo ini diharapkan dapat lebih efektif dan sinergis dalam menjalankan perannya sebagai pejuang demokrasi untuk mewujudkan integritas pemilu dan pemilihan di Kab. Situbondo ini.

Penulis dan Editor : Dini Meilia Meiranda

Foto : Istifani Syarif