Lompat ke isi utama

Berita

Kabag. Pengawasan Bawaslu Jatim Lakukan Supervisi Terkait Penerimaan Pendaftaran Pemantau Pemilu di Situbondo.

Pada hari Rabu, 22 Juni 2022 Kabag. Pengawasan bersama 3 (tiga) orang Staf Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur melaksanakan supervisi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Situbondo.

“Supervisi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi Bawaslu Kabupaten/Kota terkait penerimaan pendaftaran Pemantau Pemilu Tahun 2024”, kata Lambok Wesly Simangunsong (Kabag. Pengawasan Bawaslu Jawa Timur).

Sebelum ke Kabupaten Situbondo, kami telah menghadiri Kabupaten/kota lain dalam rangka keseragaman terkait pendaftaran Pemantau Pemilu. Lanjut Lambok Wesly Simangunsong

Lambok Wesly Simangunsong juga meminta Bawaslu Kabupaten Situbondo untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Pemantau Pemilu.

Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Kabag. Pengawasan Bawaslu Jawa Timur dalam kegiatan supervisi ini, diantaranya adalah menghimbau agar Bawaslu Situbondo menyediakan alur pendaftaran, call center khusus untuk pendaftar Pemantau, dan juga membuat Surat Keputusan (SK) panitia penerimaan pendaftaran.

Kordiv. PHL Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl M. mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Situbondo sudah membentuk tim penerimaan pendaftaran Pemantau Pemilu saat melaksanakan kajian terhadap Perbawaslu 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu pada hari Jum'at, 17 Juni 2022.

Devita Y.D Kordiv. H2DI Bawaslu Kabupaten Situbondo menegaskan bahwa jajaran Bawaslu Kabupaten Situbondo siap membuat surat Keputusan (SK) panitia penerimaan Pendaftaran Pemantau Pemilu dengan catatan ada petunjuk dari Bawaslu Provinsi.

Tag
Berita