Lompat ke isi utama

Berita

Hari Pertama Perpanjangan Pendaftaran Panwascam Tanpa Pendaftar

Hari pertama Masa Perpanjangan Pendaftar Panwascam untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 hari Minggu (02/10/2022) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Situbondo Jl. PB. Surdiman, Karang Asem, Patokan, Situbondo masih belum ada satupun pendaftar yang menyerahkan berkas.

Pelaksanaan penerimaan berkas pendaftaran dibuka selama tujuh hari (02-08/10/2022) dari pukul 09:00 hingga 17:00 Wib. pendaftaran dapat dilaksanakan dengan beberapa sistem yang diantaranya adalah secara langsung, melalui email yang telah tertuang dalam berkas pengumuman, dan pos.

Slamet selaku ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pendaftaran Panwascam untuk Pemilu serentak Tahun 2024 di Kabupaten Situbondo menuturkan bahwa pelaksanaan perpanjangan ini dikhususkan untuk pendaftar perempuan untuk sepuluh Kecamatan saja. Sedangkan untuk tujuh Kecamatan lainnya tidak dilakukan perpanjangan dikarenakan telah memenuhi kuota kebutuhan baik dari jumlah berikut keterwakilan perempuannya telah mencapai bahkan melebihi 30% dari jumlah pendaftar di Kecamatan dimaksud.

"Perpanjangan Pendaftaran ini berlaku khusus pendaftar Perempuan dan hanya di sepuluh Kecamatan saja, sedangkan untuk tujuh pendaftar lainnya tidak dilakukan perpanjangan dikarenakan telah memenuhi jumlah kebutuhan berikut jumlah keterwakilan perempuannya telah mencapai bahkan melebihi 30% dari jumlah pendaftar di Kecamatan tersebut", Ujar Slamet.

Harapan Sekretaris Pokja sekaligus Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Situbondo Miftah Farid Jamaluddin menyampaikan harapan agar masyarakat perempuan Situbondo untuk melakukan pendaftaran di masa perpanjangan ini. Pendaftar tidak harus berdomisili di Kecamatan sesuai dengan E-KTP. Untuk pendaftar dapat melakukan pendaftaran di Kecamatan manapun wilayah Situbondo selama e-KTP yang dimiliki adalah e-KTP Kabupaten Situbondo.

"Pendaftar Panwascam khsusunya perempuan di masa perpanjangan ini tidak mengharuskan sesuai dengan domisili e-KTP dimaksud. Akan Tetapi, senyampang memiliki e-KTP Kabupaten Situbondo pendaftar dapat melakukan pendaftaran di Kecamatan yang dilakukan perpanjangan. Maka kami berharap perempuan Situbondo dapat melakukan pendaftaran baik langsung, online atau melalui Pos", Tutur Miftah.

Tag
Berita