Lompat ke isi utama

Berita

Hak Masyarakat atas Informasi Jadi Prioritas, Bawaslu Situbondo Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik

humas bawaslu situbondo

Pelayanan Informasi Bawaslu Kabupaten Situbondo

SITUBONDO – Bawaslu Kabupaten Situbondo terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola informasi serta pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik secara berkelanjutan.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan ialah mengikutsertakan Staf Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Situbondo dalam kegiatan Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Bawaslu melalui Learning Management System (LMS) pada 26 Mei hingga 15 Juni 2026.

Pelatihan tersebut membekali peserta dengan pemahaman mengenai implementasi keterbukaan informasi publik, tata kelola informasi dan dokumentasi, pelayanan permohonan informasi, hingga mekanisme penyelesaian keberatan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran dan memenuhi standar kelulusan, peserta dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi yang dimiliki.

Selain peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Bawaslu Kabupaten Situbondo juga mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ). Evaluasi ini merupakan instrumen untuk mengukur kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik sekaligus memastikan layanan informasi yang diberikan kepada masyarakat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Melalui Monev SAQ, pelaksanaan keterbukaan informasi publik dievaluasi untuk memantau implementasi layanan informasi pada Bawaslu Kabupaten/Kota, memberikan pembinaan dalam peningkatan kualitas pelayanan informasi, serta memberikan umpan balik dan solusi terhadap berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan informasi publik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan penyelenggaraan kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Keterbukaan informasi bukan hanya menjadi kewajiban lembaga, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, kami terus berupaya meningkatkan kompetensi pengelola informasi dan memperbaiki kualitas layanan agar masyarakat dapat mengakses informasi secara cepat, mudah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Situbondo berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam pengelolaan layanan informasi publik. Melalui penguatan kapasitas SDM, evaluasi berkala, serta penyempurnaan tata kelola informasi, Bawaslu berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memberikan pelayanan informasi yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel.

Penulis : Rofiqa Jamila

Editor : Dini Meilia Meiranda